![](https://indexsumut.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250203-WA0008-675x450.jpg)
MEDAN, Index Sumut – Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara (BPS Sumut) akan melaksanakan kegiatan Pendataan Lengkap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2023 (PL-KUMKM23) pada 15 September-14 Oktober 2023.
Pengumpulan data secara door to door dengan moda CAPI tersebut dilengkapi dengan geotag dan foto khusus untuk bangunan UMKM dan koperasi. Adapun informasi yang dikumpulkan yaitu informasi unit usaha/perusahaan, informasi pelaku usaha dan informasi karakteristik usaha.
Output yang dihasilkan Basis data tunggal koperasi dan UMKM by name by address. Skala UMKM ditentukan berdasarkan kriteria penjualan tahunan, mengacu pada PP nomor & tahun 2021.
Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin mengtakan, untuk cakupan di Sumatera Utara pada 2023 ini, PL-KUMKM diselenggarakan di 19 kabupaten/kota (13 Kabupaten dan 6 Kota). Dengan petugas sebanyak 3.316 orang dengan rincian 138 orang koseka, 536 PML, dan 2.642 PCL.
“Kegiatan pendataan lengkap KUMKM 2022-2024 menjadi titik awal grand design Sensus Eknomi 2026,” kata Hasan saat membuka Rapat Teknis Daerah PL-KUMKM Tahun 2023 di Medan, Senin (4/9/2023).
Artinya kata Hasan, selain untuk memperoleh data tunggal Koperasi dan UMKM, kegiatan ini menjadi sangat penting nantinya untuk kegiatan BPS kedepan. Karenanya kontribusi semua pihak diharapkan ikut menyukseskan kegiatan besar ini.
“Kepala BPS dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota agar dapat saling berkolaborasi dalam melakukan proses updating terhadap data-data yang telah terkumpul, agar keberadaan data tunggal koperasi dan UMKM dapat memberikan informasi yang faktual dan menavigasi bisnis UMKM ke depan,” ucap Hasan.
Hasan juga mengajak semua pihak menjaga komitmen bersama dalam kolaborasi statistik, kapabilitas statistik dan pemanfaatan statistik dalam rangka memperkuat Sistem Statistik Nasional dan memperkuat kelembagaan BPS sebagai dirigen penyelenggaraan statistik secara nasional.
“BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota harus tertib dalam pengadministrasian dokumen pertanggungjawaban/pendukung setiap tahapan pelaksanaan PL-KUMKM2023 dan tersimpan secara rapi serta mudah diakses. Lakukan monitoring setiap tahapan pelaksanaan PL-KUMKM2023 sesuai dengan target yang dijadwalkan dan pastikan matriks beban kerja per petugas disusun secara cermat dan dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh petugas,” harap Hasan.
Hasan menyampaikan, dalam pembangunan dibutuhkan Evidence-based policy untuk penyusunan kebijakan. Statistik yang dibutuhkan diawali dengan tahapan perencanaan, penentuan target dan strategi pembangunan.
Kemudian tahapan pelaksanaan pembangunan melalui penyediaan input dan proses untuk mencapai target yang diharapkan. Tahapan pengendalian guna memastikan batasan-batasan untuk menjamin ketercapaian pembangunan yang dipenuhi. Serta tahapan evaluasi untuk mengukur outcome, efektifitas dan dampak pembangunan serta bagaimana keberlanjutannnya.
“Dalam menyusun strategi pembangunan diperlukan dukungan data yang baik,” ungkap Hasan.
Untuk itu, kolaborasi penyediaan data dari setiap penyelenggaraan kegiatan statistik sangat diperlukan dalam mendukung Satu Data Indonesia (SDI), baik antara BPS dengan K/L/Pemda.
“BPS bertanggungjawab menghasilkan data makro yang akurat dan berkualitas sesuai dengan amanat UU Statistik no.16 tahun 1997. Sedangkan K/L/Pemda untuk keperluan intervensi kebijakan pada level mikro, untuk memberikan akses masyarakat kepada layanan program yang membutuhkan penyediaan data mikro bersifat target sasaran,” papar Hasan.
Menurut Hasan, saat ini karakteristik dan keberadaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) sangat dinamis berkembang. Tentu, tantangan yang dihadapi oleh pelaku KUMKM tidak dapat diabaikan.
“Faktor yang mempengaruhi performa KUMKM diantaranya adalah regulasi KUMKM, keadaan pasar, akses terhadap dukungan finansial, pengembangan dan inovasi usaha kapabilitas wirausaha dan budaya wirausaha,”sebut Hasan.
Hasan menyatakan, untuk membantu KUMKM dalam menghadapi tantangan dan permasalahan tersebut serta untuk keperluan perencanaan dan evaluasi, pemerintah membutuhkan ketersediaan data dan informasi yang dapat memberikan gambaran kebutuhan pelaku KUMKM.
Kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh pelaku dan unit usaha/perusahaan yang berada dalam wilayah Negara Indonesia. Skala UMKM ditentukan berdasarkan kriteria penjualan tahunan (Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021) Batas atas penjualan tahunan yaiitu Usaha mikro dua miliar rupiah, usaha kecil lima belas rupiah dan usaha menengah lima puluh miliar rupiah. (AA)