DELI SERDANG, Index Sumut – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) melakukan pemusnahan terhadap media pembawa berupa hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produk turunannya yang dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Senin (21/7).

Kepala Balai Besar Karantina Sumut yang diwakili oleh Ketua Tim Gakum, Andre Pandu Latansa, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan karena komoditas yang dilalulintaskan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.

“Komoditas yang dimusnahkan berasal dari berbagai daerah. Terdapat 740 karton produk susu dari Pulau Jawa dan Bali. Untuk komoditas lainnya merupakan barang tentengan penumpang di bandara, baik domestik maupun internasional, serta barang yang akan dilalulintaskan dari Sumatera Utara sendiri,” jelas Andre.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan bahwa setiap media pembawa yang masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, dan pemasukannya harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina.

Sebagai informasi, jenis komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 19 karung produk komoditas pertanian, 24 botol minyak RBD palm olein, 10 bungkus bunga krisan, 28 bungkus rempah-rempah.

Media pembawa tersebut berupa barang sitaan yang tidak memiliki dokumen lengkap dan sampel uji laboratorium. Kemudian terdapat produk hewan daging, berupa Beef Plate (t) Loaf, Tokusen Wagyu Tenderloin MB5, Blue Label, Bifuteki Steak, Tokusen Wagyu Striploin, Tokusen Rib Eye, Tokusen Wagyu Picanha.

Arsip sampel uji hewan sebanyak 65 kg, sampel berupa pellet terdiri dari kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 39 tub, serta sampel bentuk beku kepiting bakau, kepiting rajungan, lobster air laut, lobster air tawar, udang lipan, udang kerapu, marine tripocal fish dan discus sebanyak 40 ekor. Media pembawa jenis ikan harus menunjukan hasil laboratorium negative (-).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Marbintang Panjaitan, menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya kepada seluruh instansi terkait yang ikut andil dan kita akan selalu berkoordinasi guna melakukan pencegahan masuknya barang barang yang tidak resmi ke wilayah Sumatera Utara.

Sejalan dengan Kompol Marbintang Panjaitan, Andre sebagai penegak hukum menjelaskan, semua ini bisa kita laksanakan atas kerjasama kita dengan instansi terkait. Sesuai dengan tusi karantina, undang undang no. 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan mengenai pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit OPTK/HPHK/HPIK.

“Karantina Indonesia melakukan pengetatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk secara illegal dari luar. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu produktivas pertanian yang tengah dibangun di seluruh wilayah NKRI serta menjaga kesehatan masyarakat akan produk yang dikonsumsi,” pungkas Andre.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II, Direktur Utama PT. Angkasa Pura Aviasi Kulanamu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara , Kepala Kantor KPPBC TMP B Kualanamu, Kepala Kantor Imigrasi Kualanamu, Pimpinan PT. Green Field Indonesia, Pimpinan PT. Aroma Bali, Pimpinan PT. Kiat Ananda Tranporindo. (R)

Share: