Jakarta, Index Sumut – Pemerintah resmi memperkuat pengaturan pajak atas transaksi aset kripto dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Ketiga regulasi tersebut adalah PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 terkait Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN, serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini diterbitkan seiring perubahan status aset kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sebelumnya aset kripto dikategorikan sebagai komoditas, namun kini sesuai ketentuan OJK, aset kripto masuk dalam kategori aset keuangan digital yang dipersamakan dengan surat berharga. Dengan demikian, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN,” ujarnya, baru-baru ini.

Meski begitu, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenakan PPh Final Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan tarif 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.

Selain itu, aktivitas penyediaan sarana elektronik oleh PPMSE serta jasa verifikasi oleh penambang kripto tetap dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. Untuk jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan. Sementara jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

Rosmauli menegaskan, aturan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sesuai karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital,” jelasnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id. (R)

Share: