KUALANAMU, Index Sumut – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengawal proses pemulangan (repatriasi) empat ekor orang utan dari Thailand ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatra Utara. Keempat kera besar tersebut terdiri atas jenis Sumatra tiga ekor dan satu ekor Tapanuli, dengan komposisi dua jantan dan dua betina.

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyampaikan bahwa Barantin berperan aktif dalam memastikan pemulangan satwa berjalan aman dan sesuai ketentuan. Faktor penting juga adalah memastikan kesehatan orang utan sebelum kembali ke habitatnya dan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami melakukan pengawalan dan pendampingan secara ketat, sejak kedatangan hingga ke instalasi karantina hewan. Seluruh tindakan karantina dilaksanakan untuk memastikan orang utan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina serta menjamin keamanan satwa, manusia, dan lingkungan,” ujar N. Prayatno dalam siaran pers di Medan, Rabu (24/12).

Setibanya di Indonesia, N. Prayatno menyebutkan, keempat orang utan dibawa dan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sumatran Rescue Alliance (SRA) Center Orangutan Protection dan akan menjalani masa pengamatan selama 14 hari oleh petugas Karantina Hewan Satuan Pelayanan Kualanamu Karantina Sumatera Utara.

“Tindakan karantina tersebut dilaksanakan sesuai Surat Edaran Barantin Nomor 6151 Tahun 2025, Peraturan Barantin Nomor 14 Tahun 2024, serta Surat Keputusan Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Terintegrasi Terhadap Media Pembawa Penyakit Ebola,” imbuh N. Prayatno.

Ia menegaskan bahwa meskipun Ebola belum pernah terkonfirmasi di Indonesia, kewaspadaan tetap menjadi prioritas. “Barantin selalu siaga melalui tindakan karantina di tempat pemasukan negara terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan. Guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit menular (zoonosis) dan penyakit penting lainnya,” jelasnya.

Apabila selama masa pengamatan kondisi orang utan dinyatakan sehat dan sudah siap untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru, selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran di habitat aslinya di Pulau Sumatera.

Repatriasi melalui Bandara Internasional Suvarnabhumi, Provinsi Samut Prakan, sekaligus menjadi bagian dari peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Thailand dan Indonesia. Pengembalian empat orang utan tersebut merupakan niat baik otoritas Thailand dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar ilegal pada Januari dan Mei 2025.

Saat disita, usia orang utan diperkirakan masih di bawah satu bulan dan selanjutnya dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand. Proses pemulangan ini dilaksanakan dalam kerangka Konvensi CITES sebagai bentuk kerja sama internasional dalam pelindungan satwa dilindungi.

Repatriasi ini merupakan hasil sinergi antara Barantin dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Garuda Indonesia, serta mitra kerja Centre for Orangutan Protection. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar lintas negara, serta mendukung pelestarian satwa dilindungi asal Indonesia. (R)

Share: