SERGAI, Index Sumut — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial SD (45), pelaku pembunuhan terhadap Irfan Barus (31), warga Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Sergai. Tersangka ditangkap di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Ampat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Sergai, Jhon Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP B. Situngkir dan Kasi Humas IPTU L.B. Manulang, Senin (23/2/2026) menjelaskan, tersangka SD yang juga merupakan warga Dusun I, Desa Sungai Buaya, terlibat cekcok mulut dengan korban sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak terima karena dituduh melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukannya,” ujar Kapolres.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah joglo di Dusun IV, Desa Sungai Buaya. Saat itu, korban tengah duduk bersama dua rekannya, Carles Deri dan Dedek.
Saksi mata menyebutkan, tersangka datang membawa sebilah pisau. Melihat hal itu, kedua saksi memilih meninggalkan lokasi, sementara korban dan pelaku terlibat adu mulut.
Cekcok tersebut berujung tragis. SD mengeluarkan pisau dan menikam Irfan Barus di bagian dada dan perut. Korban sempat berusaha melarikan diri untuk meminta pertolongan, namun akhirnya roboh di perjalanan dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Tim Satreskrim Polres Sergai yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Asahan.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/2/2026) di Asahan tanpa perlawanan. Barang bukti berupa senjata tajam serta pakaian korban telah diamankan,” terang Jhon Sitepu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (3) UU RI Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 7 tahun penjara. (TK)





