MEDAN, Index Sumut – Sejumlah pihak kembali menyoroti kerentanan ekosistem Batang Toru seiring dengan desakan dilakukan revisi tata tiang berbasis mitigasi bencana, dorongan penetapan Kawasan Strategis Nasional dan usulan zona merah di wilayah rawan. Tanpa ada pembenahan, bencana akan terus berulang di kawasan yang kaya dengan keanekaragaman hayati tersebut.
Di sela-sela Diskusi Tematik ‘Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara Khususnya Ekosistem Batang Toru, Berbasis Mitigasi Bencana dan Berkelanjutan’, oleh Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara (FKD Sumut), Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo mengatakan, kegiatan ini difokuskan pada penguatan basis mitigasi bencana ekologis, mengingat kerentanan Batang Toru terhadap perubahan iklim yang berdampak pada bencana pada akhir 2025.
“Kita melihat seluruh aspek penataan ruang dari sisi ekologi, keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, hingga tata kelola kawasan hutan agar menjadi fondasi perlindungan jangka panjang,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Dikatakannya, kampanye dan advokasi perlindungan Batang Toru selama ini sudah cukup kuat dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi non-pemerintah hingga pemerintah. Hanya saja, upaya itu belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan tata ruang yang inklusif dan berbasis daya dukung lingkungan.
Tanpa pengaturan zona yang tegas, lanjut Panut, terutama pada wilayah yang tidak layak untuk produksi maupun permukiman risiko bencana akan terus berulang. Kondisi cuaca dan iklim ekstrem, katanya, telah memengaruhi daya dukung ekosistem dan memperparah dampak kerusakan lingkungan.
Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional
Solusi untuk perlindungan kawasan ekosistem Batang Toru menurut Panut adalah penetapannya sebagai Kawasan Strategis Nasional sehingga ada integrasi yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, Batang Toru harus menjadi perhatian utama dalam berbagai instrumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kesepahaman lintas pengambil kebijakan dinilai krusial agar perlindungan kawasan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Panut mengakui terdapat kendala dalam mendorong penetapan KSN, terutama perbedaan persepsi antarinstansi.
Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan bahwa kriteria KSN hanya dapat diterapkan pada wilayah lintas provinsi. “Pemahaman itu tidak sepenuhnya tepat. Dari sisi daya dukung, fungsi ekosistem, dan nilai keanekaragaman hayati, Batang Toru telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai KSN,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat melihat Batang Toru sebagai satu kesatuan lanskap ekologis yang strategis secara nasional, sehingga kebijakan perlindungan yang lebih kuat dan terintegrasi dapat segera diwujudkan.
Pemerintah Belum Serius Lindungi Ekosistem Batang Toru
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai pemerintah belum memiliki regulasi dan kebijakan yang kuat untuk melindungi ekosistem Batang Toru. Ia menyebut, hingga kini belum ada kebijakan tata ruang maupun perlindungan lingkungan hidup yang benar-benar implementatif di lapangan.
“Belum ada regulasi atau kebijakan yang kuat dari sisi tata ruang dan perlindungan lingkungan untuk ekosistem Batang Toru. Kebijakan di tingkat Sumatera Utara lebih banyak di atas kertas, belum implementatif sampai ke tapak,” ujar Rianda.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah konkret. Sementara itu, pemerintah pusat dinilai belum menunjukkan upaya serius dalam penataan ruang dan perlindungan berkelanjutan terhadap ekosistem Batang Toru yang menopang kehidupan manusia dan satwa, baik saat ini maupun di masa depan.
Menurut Rianda, belum sinkronnya kehendak politik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten di kawasan Batang Toru. Ia menjelaskan, kehendak politik sangat menentukan lahirnya produk hukum, mulai dari peraturan presiden hingga peraturan kepala daerah.
“Kalau semua stakeholder pemerintah, dari pusat sampai daerah, punya komitmen yang jelas, maka sinkronisasi kebijakan, perlindungan, hingga aspek anggaran dari APBD sampai APBN akan lebih mudah,” katanya.
Minimnya komitmen tersebut, lanjutnya, berdampak pada terhambatnya perlindungan kawasan. Peran organisasi masyarakat sipil dan NGO pun kerap hanya dianggap sebagai pelengkap dalam proses partisipatif, yang sering kali sebatas forum atau workshop tanpa tindak lanjut nyata.
Walhi Sumut juga menegaskan agar perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut tidak kembali beroperasi dengan nama atau entitas baru namun dengan praktik usaha yang sama. Menurut Rianda, pergantian nama perusahaan tanpa perubahan model usaha hanya akan melanggengkan eksploitasi sumber daya alam.
Ia menekankan, jika negara mengambil alih wilayah konsesi, maka pengelolaannya harus diarahkan untuk restorasi ekosistem, bukan melanjutkan eksploitasi seperti pertambangan atau proyek infrastruktur yang dinilai merusak.
“Kalau diambil negara untuk dijadikan area restorasi ekosistem, itu benar. Tapi kalau dilanjutkan dengan pengolahan atau eksploitasi yang sama, itu hanya mengganti wajah, praktiknya tetap sama,” tegasnya.
Terkait kemungkinan masyarakat menggugat apabila aktivitas industri tetap dipaksakan berjalan, Rianda menyebut peluang itu terbuka. Ia menilai masyarakat, termasuk penyintas banjir di Sumatera Utara, memiliki hak untuk mengajukan gugatan, termasuk melalui mekanisme citizen lawsuit, demi memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
Menurutnya, bencana banjir yang terjadi menjadi alarm atas eksploitasi yang tidak terkendali. Karena itu, perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan harus dicabut izinnya dan dibebani tanggung jawab pemulihan, termasuk sanksi untuk restorasi kawasan terdampak.
Rianda menyoroti keberadaan proyek-proyek industri dan infrastruktur di kawasan Batang Toru, termasuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Ia menegaskan, kawasan tersebut seharusnya dikembalikan ke fungsi semula sebagai penyangga kehidupan masyarakat.
“Kerusakan sumber mata air, rusaknya pertanian, dan hilangnya jaminan pemulihan cepat menunjukkan kondisi sudah parah. Jika aktivitas merusak tetap dilanjutkan, ini hanya akan menambah beban dan memperbesar potensi bencana,” katanya.
Ia memperingatkan, kelanjutan eksploitasi dapat memaksa masyarakat meninggalkan ruang hidupnya. “Kalau ini dipaksakan, sama saja negara melakukan pengusiran secara tidak langsung terhadap warga,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi USU, Onrizal mengatakan, pemulihan pascabencana tidak boleh lagi berhenti pada perbaikan fisik semata. “Kita harus bergeser dari pemulihan fisik ke pemutusan siklus risiko. Kalau tidak, kita hanya mengulang pola rusak–diperbaiki–rusak lagi,” ujarnya.
Onrizal mengingatkan, berdasarkan keputusan gubernur terbaru, estimasi kerusakan dan kerugian akibat bencana di Sumut mencapai lebih dari Rp20 triliun, dengan kebutuhan pemulihan sekitar Rp30 triliun. Tanpa perubahan mendasar dalam tata ruang, belanja publik berpotensi terus tersedot untuk memperbaiki kerusakan yang sama setiap tahun.
Zona Merah dan Larangan Bangun Ulang
Dikatakan Onrizal, salah satu langkah paling berdampak adalah penetapan zona merah risiko yang disertai kebijakan no-rebuild atau larangan membangun kembali di lokasi rawan.
“Membangun kembali di lokasi yang sama, sama saja dengan membayar kerusakan berulang. Zona merah itu larangan, bukan dipadatkan lagi,” tegasnya.
Menurutnya, relokasi warga harus dipahami sebagai “paket kehidupan”, bukan sekadar memindahkan rumah. Pemerintah harus memastikan lahan legal, akses transportasi, layanan dasar seperti air dan listrik, hingga dukungan transisi mata pencaharian.
“Relokasi tidak boleh memiskinkan. Harus ada jaminan akses kerja, layanan publik, dan mekanisme pengaduan yang jelas,” katanya.
Fokus pada Hotspot Risiko
Onrizal juga mendorong pendekatan spasial berbasis prinsip 80/20, yakni memprioritaskan sejumlah kecil wilayah yang menyumbang sebagian besar risiko.
Hotspot yang dimaksud berada di sub-DAS dan koridor sungai dengan riwayat kejadian berulang, kepadatan permukiman tinggi, serta keberadaan bottleneck seperti jembatan sempit yang memicu sumbatan saat hujan ekstrem.
“Satu hotspot harus ditangani sebagai satu paket, dari hulu sampai hilir. Tidak boleh parsial,” ujarnya.
Penanganan tersebut meliputi stabilisasi lereng dan konservasi di hulu, pengendalian sedimen dan debris di bagian tengah, hingga perbaikan drainase, pembenahan bottleneck, serta relokasi permukiman di hilir.
Ia mengingatkan pentingnya operasi dan pemeliharaan rutin agar infrastruktur mitigasi tetap berfungsi optimal. “Siapa operatornya, berapa biaya tahunannya, dan apa indikator kinerjanya harus jelas. Tanpa O&M, semua bangunan fisik akan kehilangan fungsi,” kata Onrizal.
KLHS dan RDTR Harus Lebih Tegas
Selain revisi RTRW, Onrizal menilai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perlu ditingkatkan agar tidak sekadar menjadi dokumen prosedural. “KLHS harus punya ambang yang mengikat. Harus berani mengatakan ‘tidak boleh’ jika melampaui batas risiko,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di wilayah hotspot agar pengendalian ruang bisa dilakukan hingga tingkat tapak dan terintegrasi dengan sistem perizinan. “RTRW memberi arah, tapi RDTR yang mengunci di level plot. Tanpa RDTR, izin bisa nyasar ke zona rawan,” katanya.
Dalam jangka pendek, Onrizal mendorong tiga keputusan konkret lintas level pemerintahan dalam 90 hari ke depan.
Pertama, menyepakati peta operasional zona merah dan SOP verifikasi, sekaligus komitmen no-rebuild.
Kedua, menetapkan daftar hotspot prioritas beserta jadwal RDTR bertahap. Ketiga, meng-upgrade KLHS dengan pendekatan ambang dan memastikan anggaran operasi serta pemeliharaan di-ring-fence dalam APBD.
“Kalau kita sepakat pada pengunci aturan, lokasi, dan eksekusi, kita bisa benar-benar menurunkan eksposur risiko dalam 36 bulan. Itu ukuran suksesnya,” ujarnya.
Direktur Konservasi Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), M. Yakub Ishadamy menilai, bencana hidrometeorologi yang melanda Ekosistem Batang Toru pada akhir November 2025 lalu, yang menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp14 triliun di 3 kabupaten, menjadi lampu kuning bagi tata ruang Provinsi Sumatera Utara.
Pihaknya menyoroti minimnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana, terutama karena belum adanya Rencana Kontingensi Banjir yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Yakub menolak pandangan yang hanya fokus pada deforestasi sebagai penyebab tunggal bencana. Ia menyoroti curah hujan ekstrem 700 mm dalam 2 hari pada tahun 2025 – setara dengan 700 liter air per meter persegi – yang menunjukkan daya dukung bentang alam kita belum siap.
“Banyak yang hanya menyoroti deforestasi, padahal tidak semua karena deforestasi. Masalahnya kita tidak siap. Pengalaman tsunami di Aceh dan Nias seharusnya menjadi pelajaran, tapi kita belum punya rencana kontingensi banjir. Kita selalu menyusun rencana setelah kejadian, ini pola yang harus diubah,” katanya.
Yakub menjelaskannya, pergerakan sesar Sumatera yang terus terjadi. Hampir 20 tahun pascagempa besar di Aceh dan Nias, pergerakan ini terus memicu aktivitas geologi lainnya. Ini menjadi faktor penting yang menjelaskan mengapa banyak lereng di Ekosistem Batang Toru longsor atau patah-patah meski hutannya bagus.
“Pergerakan tanah itu selalu terjadi. Ini menjadi penting kenapa lereng kemarin itu pada saat ini dan selain itu yang patah-patah dia. Hutannya bagus tapi tetap patah,” jelasnya.
Yakub mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang yang telah menghilangkan kriteria kawasan rawan bencana dari pengaturan RTRW. Menurutnya, perspektif bencana harus tetap terintegrasi dalam penataan ruang, bukan hanya pendekatan tematik.
Ia mendesak agar kawasan Batang Toru dilakukan re-scoring berdasarkan kriteria perlindungan, parameter lereng, curah hujan, dan jenis tanah.
“Harusnya kawasan rawan bencana itu tetap ada di sana (RTRW). Karena bencana itu harus dalam bentuk ruang, bukan hanya tematik. Itu harusnya kita lakukan sehingga kita bisa lihat daerah mana sebenarnya secara bentang alam dia masuk menjadi kawasan lindung,” tambahnya.
Seringkali, lanjutnya, dokumen perencanaan (Safeguard, KLHS, AMDAL) dibuat lengkap, namun implementasinya terganjal masalah logistik operasional. Misalnya, penetapan sempadan sungai sebagai kawasan lindung seringkali tidak diikuti anggaran untuk relokasi warga yang sudah terlanjur bermukim.
Diskusi ini, yang diinisiasi oleh Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti GJI, WALHI, YEL, dan DLHK Provsu. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk merevisi RTRW yang lebih adaptif terhadap risiko bencana demi keberlanjutan Ekosistem Batang Toru dan keselamatan masyarakatnya. (R)





