SERGAI, Index Sumut – Tiga terdakwa kasus tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jhon Wesley Sinaga divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun penjara.

Terdakwa utama, Alpa Fatria Lubis alias Kepot, divonis 5 tahun penjara. Surya Dharma alias Galo divonis 4 tahun, sementara Mardiansyah alias Bendil dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sergai, Berkat Manuel Harefa, SH selaku JPU, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebutkan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Amar putusan terhadap Alpa Fatria Lubis alias Kepot, Surya Dharma alias Galo, dan Mardiansyah alias Bendil masing-masing 5, 4, dan 3 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam tuntutan, Alpa Fatria Lubis alias Kepot dituntut 10 tahun penjara sebagai pemberi perintah. Mardiansyah alias Bendil dituntut 9 tahun karena berperan sebagai pelaku pembacokan, sedangkan Surya Dharma alias Galo dituntut 8 tahun penjara.

Ketiganya sebelumnya didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ditanya terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan, Berkat Manuel Harefa menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. “Kami masih pikir-pikir,” singkatnya.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025), ketika Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan seorang staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di area perkebunan kelapa sawit, Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Persidangan perkara ini awalnya digelar di PN Sei Rampah sebelum akhirnya dipindahkan ke PN Jakarta Timur. Kejari Sergai menyebutkan pemindahan lokasi sidang dilakukan berdasarkan permohonan resmi kejaksaan yang dikabulkan melalui keputusan Ketua Mahkamah Agung, dengan pertimbangan aspek keamanan jaksa serta perlindungan saksi dan korban. (TK)

Share: