DELI SERDANG, Index Sumut – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.203.1123.
Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Setiap indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki tidak sesuai spesifikasi, merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw menyebutkan, sebagai tindak lanjut, Pertamina telah melakukan penelusuran awal serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU untuk memastikan kronologi dan fakta di lapangan secara menyeluruh.
Di saat yang sama, Pertamina juga menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum guna mendukung proses pengawasan serta penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui sistem monitoring distribusi dan evaluasi operasional di lapangan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya, Minggu (5/4).
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pertamina mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.
Informasi mengenai seluruh layanan dan produk Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, media sosial @pertamina_sumbagut dan @mypertamina, atau dengan menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk informasi lebih lanjut. (R)





