PADANG, Index Sumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Roni dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, sebelumnya OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Namun, upaya perbaikan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai tidak ada perbaikan signifikan, khususnya dalam aspek permodalan dan likuiditas, meskipun waktu yang cukup telah diberikan.

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026, penanganan BPR Sungai Rumbai dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Sungai Rumbai. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Roni menegaskan, masyarakat khususnya nasabah BPR Sungai Rumbai tidak perlu panik. “Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

OJK juga mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait proses penjaminan dan likuidasi yang akan dilakukan oleh LPS. (R)

Share: