JAKARTA, Index Sumut — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi impor BBM non-subsidi berpotensi menimbulkan masalah dalam pasokan, mengurangi pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.
Melalui analisis terhadap Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025, KPPU menemukan bahwa pembatasan kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024 telah berdampak pada keberlangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang sepenuhnya bergantung pada impor.
“Pembatasan ini membuat pilihan konsumen menyempit dan semakin mengokohkan dominasi Pertamina di segmen BBM non-subsidi,” jelas KPPU dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Kamis (18/9).
Data menunjukkan, BU swasta hanya mendapat tambahan volume impor sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan hingga 613.000 kiloliter. Akibatnya, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga kini mencapai ±92,5%, sedangkan BU swasta hanya bertahan di kisaran 1–3%.
Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi, sehingga KPPU menekankan pentingnya menjaga keseimbangan persaingan agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari berbagai pelaku usaha.
Dari perspektif persaingan usaha, analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) mengidentifikasi beberapa persoalan. Pertama, pembatasan impor sebesar 10% dinilai bersinggungan dengan indikator DPKPU tentang pembatasan pasokan. Kedua, adanya arahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor atau melakukan impor melalui satu pintu juga bersinggungan dengan indikator penunjukan pemasok tertentu.
Menurut KPPU, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko berupa pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan (diskriminasi), serta dominasi pelaku tertentu. Selain itu, keterbatasan pemanfaatan infrastruktur milik BU swasta juga menimbulkan inefisiensi dan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.
“Kebijakan energi memang perlu memastikan stabilitas pasokan dan neraca perdagangan, tetapi harus tetap memperhatikan keseimbangan dengan iklim persaingan usaha dan investasi,” tegas KPPU.
Oleh karena itu, KPPU mendorong agar kebijakan pembatasan impor BBM non-subsidi dievaluasi secara berkala. Evaluasi ini diharapkan mampu mendukung iklim usaha yang seimbang bagi BUMN maupun swasta, sekaligus menjaga pilihan konsumen tetap beragam.
“Target pertumbuhan ekonomi sebagaimana ditetapkan Presiden dapat tercapai tidak hanya melalui penguatan peran BUMN, tetapi juga dengan peningkatan investasi dan keterlibatan BU swasta,” tulis KPPU. (R)





