Index Sumut – Pengamat dari sektor energi, lingkungan hingga ekonomi menilai masa depan energi baru terbarukan (EBT) akan bergantung kepada siapapun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 yang nantinya terpilih sebagai pemimpin Indonesia selanjutnya.

Dikutip dari investor.id, Senin (20/11), Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, siapapun presiden terpilih pada 2024 mendatang harus mempunyai concern terhadap dunia energi dan menjadikan percepatan energi bersih sebagai prioritas programnya.

“Dari visi dan misi ketiga capres dan cawapres itu semuanya mencantumkan tentang upaya pemerintahan dalam mempercepat energi bersih atau green economy. Salah satunya, mendorong pensiun dini PLTU. Siapapun yang terpilih harus punya concern terhadap dunia energi itu,” ujar Fahmy saat dihubungi B-Universe, Minggu (19/11/2023).

Fahmy menyoroti terkait keputusan PT PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) untuk menunda penghentian operasi PLTU berbasis batu bara hingga 2030, yang alasannya karena terkendala pendanaan.

“Nah apabila implementasi dari visi dan misi tadi, masalah yang dihadapi dalam pensiun dini adalah dana, sumber dana yang sangat terbatas. Oleh karena itu, saya berharap dengan Presiden yang baru, mereka akan mendorong ketersediaan pendanaan atau sumber dana (bagi pensiun dini PLTU untuk beralih ke EBT) terutama yang berasal dari investor,” tuturnya.

Secara konkret, Fahmy berharap, presiden terpilih pada 2024 harus menciptakan iklim investasi di sektor EBT secara kondusif. Misalnya, dengan mempermudah perizinan berinvestasi, memberi berbagai Insentif fiskal hingga mendiskusikan harga jual beli tarif listrik yang layak baik bagi investor maupun PLN dan masyarakat konsumen.

“Ini belum pernah dilakukan, belum pernah dibahas oleh capres dan cawapres, sehingga investor itu menghitung tarif listrik masih di bawah harga ke ekonominya, sehingga tidak mau investasi di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah selanjutnya bersama DPR juga harus segera mengesahkan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (UU EBT) sebagai dasar dan payung hukum sebagai jaminan kepastian bagi investor.

“Jadi saya kira itu percepatan yang harus dilakukan oleh presiden terpilih dan ini saya kira harus menjadi prioritas. Jadi visi dan misinya sudah ada, cuma bagaimana implementasi dan realisasinya. Harus ada upaya percepatan-percepatan yang harus dilakukan, sehingga target dari net zero emission lewat pensiun dini PLTU dapat dicapai,” jelasnya.

Senada dengan Fahmy, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa juga berharap agar semua kandidat presiden dan wakil presiden selanjutnya dapat memprioritaskan transisi energi.

“Masa depan EBT, tergantung presiden dan menterinya nanti, mau apa engga, dukung atau engga. Kalau saya menyarankan untuk semua kandidat presiden itu harus menjadi prioritas untuk transisi energi. Transisi energi itu harus menjadi prioritas semua kandidat presiden,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Grita Anindarini Widyaningsih. Ia menambahkan, presiden terpilih pada 2024 mendatang harus concern terhadap mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

“Kalau kita lihat visi misinya, ada calon calon yang akan menutup PLTU. Tapi kapan? Peta jalan itu belum kelihatan. Kedua, sebenarnya ya ikut aja mandat aturan. Apabila peta jalan PLTU belum selesai sampai pemilu selesai dan pemerintahan baru terbentuk, buat saya (penutupan PLTU untuk berganti menjadi EBT) harus menjadi hal pertama yang harus betul-betul difokuskan, karena itu sudah mandat dari perpres 112,” ucapnya. (R)

Share: