SERGAI, Index Sumut – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu membenarkan kasus yang menimpa Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, berinisial D (45) Senin (23/2/2026).
Kapolres Jhon mengatakan, D terlibat kasus penggelapan dan penipuan terhadap korban Sofiah warga Dolok Masihul. D dan Sofiah bekerja sama menjalankan bisnis penanaman ubi seluas 6 hektar pada bulan Maret 2024 dengan isi perjanjian hasil bagi dua.
Selanjutnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Namun dalam perjalanan kebun ubi tersebut sudah dipanen dan korban tidak mendapat hasil sesuai perjanjian sebelumnya. Merasa ditipu korban membuat laporan ke Polres Sergai.
“D ditetapkan tersangka dan kini telah dilakukan penahanan, D terlibat kasus penipuan dan penggelapan dan tidak ada kasus lainnya,” papar Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP B Situngkir, Kasi Humas IPTU LB Manulang dan Camat Serbajadi R Saragih.
D lanjut Kapolres dijerat pasal 492 atau 486 UU No 1 tahun 2023 penipuan dan pasal 486 penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai Fajar Simbolon kepada wartawan mengatakan, Pemkab Sergai tidak memberikan perlindungan hukum kepada Kades D karena menyangkut permasalahan pribadi bukan pemerintahan.
“Untuk pengganti kades sementara adalah Sekdesnya, untuk lanjutannya kita menunggu hasil perkara lanjutan,” papar Fajar Simbolon. (TK)





