SERGAI, Index Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2025. Eksekusi dilakukan di aula Kejari Sergai, Selasa (24/2/2026).
Kepala Kejari Sergai, Amriyata, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Yoppy Gumala, SH, MH, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, serta Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan bahwa uang pengganti yang dieksekusi dari terpidana Selamat sebesar Rp725.523.000.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025.
“Terpidana Selamat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Amriyata dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana telah membayar seluruh uang pengganti tersebut secara bertahap. Pada 20 Maret 2025 dibayarkan Rp150 juta melalui rekening Bank Mandiri RPL Kejari Sergai. Selanjutnya pada 19 Januari 2026 dibayarkan Rp450 juta, dan pada 10 Februari 2026 dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening yang sama sebesar Rp125.523.000.
Perkara ini bermula ketika terpidana mengajukan dua fasilitas kredit, yakni kredit rekening koran dan kredit angsuran lainnya di Bank Sumut dengan menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai. Dana dari kedua fasilitas kredit tersebut digunakan untuk menutup kredit sebelumnya yang tidak mampu dilunasi hingga akhirnya menjadi kredit macet.
“Hari ini seluruh uang pengganti diserahkan ke Bank Sumut. Ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Sergai berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi sesuai amanah Jaksa Agung,” tegas Amriyata.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Sergai atas penyerahan uang pengganti dari terpidana kredit macet tersebut.
Menurutnya, dana tersebut akan disetorkan sebagai pengganti fasilitas kredit atas nama Selamat dan dinyatakan telah selesai. (TK)





