Dorong Penerapan Business Judgment Rule

MEDAN, Index Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi kepatuhan hukum bagi jajaran pejabat dan staf di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas serta mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di lingkungan BUMN.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Agung Astakona lantai 4 Kantor PLN di Jalan Yos Sudarso, Glugur, Medan, Selasa (10/3/2026), diikuti oleh sejumlah pimpinan dan pejabat PLN di wilayah Sumatera Bagian Utara.

Dalam kegiatan tersebut hadir General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir Salman, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utama, Dewanto, Vice President HCBP Area 1 Muhammad Ali, serta para Senior Manager PLN Regional Sumbagut, Manajer UP3, Manajer UPP, hingga pejabat perencana dan pelaksana pengadaan.

Sosialisasi ini juga dihadiri jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhandyani beserta para jaksa pengacara negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam pemaparannya menekankan peran strategis Kejaksaan dalam mendukung tata kelola perusahaan BUMN yang baik, khususnya di lingkungan PLN.

Menurut Harli, Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga memberikan berbagai layanan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seperti pendampingan hukum, pertimbangan hukum, bantuan hukum, hingga audit hukum.

Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut selama ini telah berjalan melalui nota kesepahaman atau MoU antara PLN dan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu, Harli juga menyoroti pentingnya penerapan Business Judgment Rule dalam pengambilan keputusan bisnis di perusahaan.

Menurutnya, para pengambil kebijakan di lingkungan perusahaan harus memahami doktrin tersebut agar setiap keputusan bisnis diambil dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kebijakan strategi bisnis oleh perusahaan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan aturan. Doktrin ini penting untuk menjaga prinsip good corporate governance,” tegas Harli.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga berupaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang memahami regulasi hukum sehingga jajaran BUMN dapat bekerja secara lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir Salman, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan oleh Kejati Sumut.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata dari Kejaksaan dalam membantu PLN memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Ini menjadi pedoman penting bagi kami dalam menjalankan operasional perusahaan sekaligus menjaga prinsip good corporate governance,” ujar Mundhakir. (R)

Share: