SERDANG BEDAGAI, Index Sumut – Permasalahan pabrik arang yang beroperasi di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang menimbulkan asap hitam diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan ataupun udara serta mengganggu kesehatan warga akhirnya dilakukan diskusi melalui forum mediasi antara warga dengan tujuh orang pengusaha arang batok serta dihadiri instansi terkait, di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026).
Forum diskusi melalui mediasi ini dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban Budiaman Damanik dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Dinas DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas PUTR, Satpol PP dan Polsek Firdaus dan Kepala Desa Pon.
Sebelumnya, Diskusi ini diawali dengan mendengar keluhan warga yang mayoritas warga Desa Pon yang terdampak dan kemudian mendengar pernyataan dari pihak pengusaha.
Setelah mendengarkan keluhan warga dan pernyataan dari pengusaha yang mengakui tidak memiliki izin, akhirnya disimpulkan usaha arang batok tersebut ditutup sementara hingga izin dari dinas terkait dilengkapi oleh pengusaha.
Camat Sei Bamban Budiaman Damanik menegaskan, bahwa pabrik arang batok yang menyebabkan asap dan tidak memiliki izin agar ditutup atau tidak beroperasi sebelum izin dilengkapi oleh dinas terkait.
“Kita bersyukur pada hari ini mediasi dapat berjalan dengan lancar, tertib, serta dapat menyimpulkan keputusan, bahwa disampaikan oleh perusahaan terkait tentang kondisi daripada usaha batok kelapa di wilayah Kecamatan Seibamban. Disimpulkan sembari menunggu izin dan kelengkapan syarat yang dibutuhkan, maka seluruh usaha batok kelapa yang ada di wilayah Sei Bamban saat ini tidak boleh beroperasi”tegasnya.
Andry Pratama Hasibuan salah satu warga yang terdampak mengatakan, sangat mengapresiasi keputusan dari Camat Sei Bamban dan disaksikan oleh dinas terkait.
“Terimakasih kepada Camat Sei Bamban dan dinas terkait yang telah memberikan keputusan untuk menutup usaha arang batok yang telah mengganggu kesehatan kami dan mencemari udara yang kami hirup sehari-hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Adesis salah satu pengusaha arang batok mengatakan, pihaknya setuju dengan keputusan dari Camat Sei Bamban dan dinas terkait. Menurutnya, dirinya akan bertangungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari asap pernbakaran arang batok tersebut.
“Saya setuju hasil kesepakatan ini. Kita sebagai pengusaha memang wajib memenuhi syarat kebijakan ini. Kedua, juga kita harus memikirkan dampak yang terjadi di tempat masyarakat. Kita bertanggung jawab dalam arti selalu menjaga usaha, kita menjaga usaha kita biar gak terlalu berdampak lagi. Karena kita belum tahu hasilnya dari bidang kesehatan, apakah benar itu memang dari dampak asap kita atau memang udah punya penyakit sebelumnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, asap dari proses pembakaran batok kelapa yang dihasilkan dari pabrik arang tersebut kerap menyelimuti permukiman warga dari pukul 02.00 dini hari hingga pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Akibat asap itu menimbulkan rasa tidak nyaman dan gangguan pernapasan bagi warga. (TK)





