JAKARTA, Index Sumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat. Keputusan ini diambil setelah pihak terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar Selasa, 7 April 2026.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya menyebutkan, sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 tersebut dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Dalam persidangan, Docomo melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui laporan yang disampaikan oleh investigator KPPU. Selain itu, perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif sepanjang proses penyelidikan hingga persidangan.

Pihak Docomo menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Mereka juga mengklaim telah menunjukkan itikad baik dan transparansi selama proses penanganan perkara berlangsung.

Menanggapi pengakuan tersebut, Majelis Komisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan cepat. Tahapan ini memungkinkan proses penanganan perkara berjalan lebih efisien, mengingat adanya pengakuan dari pihak terlapor.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terhadap pihak terlapor. (R)

Share: