JAKARTA, Index Sumut – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kerja sama internasional dengan otoritas persaingan Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), guna menghadapi disrupsi ekonomi digital global yang kian kompleks.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan kunjungan Ketua JFTC, Chatani Eiji, ke Kantor KPPU pada Rabu (29/4/2026). Pertemuan bilateral ini menjadi momentum strategis dalam mempererat sinergi penegakan hukum persaingan usaha lintas negara.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa kerja sama internasional menjadi kunci dalam menjaga ekosistem pasar yang sehat di tengah pesatnya transformasi digital.

“Peran otoritas persaingan kini tidak lagi sekadar menindak kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota KPPU, termasuk Gopprera Panggabean, yang menyoroti tantangan baru dalam pengawasan ekosistem digital, terutama pada model bisnis e-commerce dan social commerce.

Menurut Gopprera, kompleksitas pasar digital—seperti karakter multi-sided market dan dominasi data sebagai sumber kekuatan pasar—menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum persaingan usaha saat ini.

“KPPU tengah bertransformasi menjadi otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority) untuk menjawab dinamika tersebut,” jelasnya.

Dalam diskusi, KPPU juga mengungkap sejumlah sektor yang telah menjadi fokus pengawasan, mulai dari logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, hingga layanan pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun berisiko menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara ketat.

Di sisi lain, JFTC membagikan praktik terbaik dalam pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan tenaga ahli eksternal Digital Analyst untuk mendukung investigasi dan kajian pasar. Pendekatan ini dinilai relevan untuk diadopsi, dengan tetap menjaga aspek keamanan data dan independensi lembaga.

Tak hanya itu, KPPU juga tengah mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan sebagai bagian dari modernisasi kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut, Chatani memberikan apresiasi terhadap langkah progresif KPPU dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan perusahaan global seperti Google dan korporasi multinasional SANY Group.

“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.

Kedua lembaga sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital semakin bersifat lintas batas, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang lebih erat, termasuk dalam pertukaran informasi, penguatan kapasitas, serta kajian isu strategis seperti kolusi algoritmik dan kekuatan pasar berbasis data.

Kolaborasi KPPU dan JFTC ini diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku usaha dan konsumen di tengah arus digitalisasi global. (R)

Share: