SERGAI, Index Sumut – Pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi itu merupakan bentuk pelanggaran etika komunikasi dan berpotensi melanggar hukum.

Demikian disampaikan Darmawan, S.Sos selaku ketua Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM) Sergai-Tebing Tinggi, Senin (11/5/2026) saat berbincang di Cafe Slow menyikapi tindakan Sekretaris DPRD Sergai M Fahmi, yang memblokir nomor wartawan.

Wartawan itu, memiliki peran yang sangat krusial sebagai kontrol sosial yang dilindungi undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

“UU No. 40 tahun 1999 tentang pers di pasal 18 ayat 1 bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, begitu juga UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),” papar Darmawan.

Aksi pemblokiran, lanjut Darmawan, dampak merefleksikan kepanikan serta memperlihatkan sikap anti kritik yang diperlihatkan secara langsung oleh Sekwan DPRD Sergai yakni Muhammad Fahmi. Apa lagi nomor wartawan yang diblokir sudah memegang kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan menulis di media yang sudah terverifikasi dewan pers.

“Wartawan itu bukan ancaman bagi pejabat, jadi tidak perlu panik, layani saja konfirmasi mereka, justru dengan pemblokiran dapat berdampak pada citra pejabat itu sendiri yang terkesan alergi, baper dan anti kritik,” tegas Darmawan.

Sebelumnya, Sekwan DPRD Sergai Muhammad Fahmi memblokir konfirmasi wartawan saat mempertanyakan proyek pos jaga yang dinilai pemborosan dan terancam tidak difungsikan. Pemblokiran itu juga membuat wartawan yang bersangkutan kesulitan mengkonfirmasi kumuhnya kantor DPRD Sergai dimana bagian belakang kantor dipenuhi sampah. (Tk)

Share: