JAKARTA, Index Sumut – Indosat Ooredoo Hutchison melalui Indosat Business mendorong perusahaan di Indonesia untuk memperkuat ketahanan siber di tengah melonjaknya ancaman kejahatan digital berbasis kecerdasan buatan (AI) dan semakin kompleksnya serangan siber terhadap sektor enterprise.
Dalam whitepaper terbaru bertajuk A Business-Centric Framework for Enterprise Cyber-Resilience, Indosat Business mengungkap adanya fenomena resilience gap, yakni kondisi ketika laju transformasi digital berkembang jauh lebih cepat dibanding kesiapan perusahaan dalam membangun sistem keamanan siber yang memadai.
Director & Chief Business Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Muhammad Buldansyah mengatakan, percepatan ekonomi digital Indonesia harus diimbangi dengan penguatan ketahanan siber agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga.
“Cyber resilience bukan lagi sekadar isu teknologi, tetapi sudah menjadi fondasi kepercayaan dan keberlangsungan bisnis,” ujar Buldansyah dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2026).
Ia menilai kebutuhan perusahaan saat ini tidak lagi hanya sebatas konektivitas dan teknologi digital, tetapi juga kemampuan membangun sistem keamanan yang adaptif dan terintegrasi menghadapi ancaman modern.
Whitepaper tersebut disusun bersama pakar keamanan siber Charles Lim yang juga menjabat sebagai Deputy Head of Master IT Program Swiss German University.
Charles Lim menyoroti ancaman siber yang kini berkembang jauh lebih cepat dengan memanfaatkan teknologi AI, termasuk deepfake dan AI voice impersonation untuk penipuan identitas digital.
“Organisasi perlu beralih dari pendekatan reaktif menuju cyber resilience yang lebih adaptif dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, kasus AI-related fraud di sektor fintech Indonesia melonjak hingga 1.550 persen. Ancaman tersebut dinilai semakin berbahaya karena sulit dideteksi dan dapat menyerang berbagai sektor strategis.
Selain itu, Cisco Cybersecurity Readiness Index 2025 mencatat hanya 11 persen organisasi di Indonesia yang dinilai siap menghadapi ancaman keamanan siber modern. Sementara kerugian akibat kebocoran data di Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp15 miliar.
Penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) juga disebut mendorong perusahaan meningkatkan kemampuan monitoring dan respons keamanan siber secara real-time, termasuk kewajiban pelaporan insiden dalam waktu maksimal 72 jam.
Whitepaper ini turut membahas strategi penguatan keamanan seperti Zero Trust Architecture dan Human Firewall, serta tantangan ketahanan siber di berbagai sektor strategis seperti finansial, manufaktur, pemerintahan, hingga pendidikan.
Melalui publikasi tersebut, Indosat Business menegaskan komitmennya membantu perusahaan di Indonesia membangun fondasi digital yang lebih aman, adaptif, dan terpercaya di era ekonomi digital dan perkembangan AI. (R)





