MEDAN, Index Sumut – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan konflik agraria di daerah.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam mitigasi berbagai persoalan administrasi maupun yuridis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan menjadi elemen penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Koordinasi yang kuat sangat dibutuhkan agar berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, dukungan terhadap Program Strategis Nasional juga menjadi perhatian utama, terutama terkait pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Kejaksaan diharapkan dapat terus memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Selain proyek strategis nasional, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah turut menjadi fokus pembahasan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik di kemudian hari.
Tak hanya itu, percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, juga menjadi agenda penting dalam rangka pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Permasalahan aset milik PTPN dan sejumlah aset BUMN lainnya di Sumatera Utara juga menjadi perhatian serius. Persoalan seperti tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai membutuhkan penyelesaian terpadu antara ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset negara maupun daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara agar bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari persoalan di kemudian hari.
Melalui penguatan sinergi ini, Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, memperkuat pengamanan aset negara, serta mengawal berbagai program strategis nasional demi mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara. (R)





