JAKARTA, Index Sumut – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat. Hingga Maret 2026, total aset BPD tercatat menembus Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan tersebut turut ditopang oleh ketahanan permodalan yang tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 26,19 persen.
Selain itu, penyaluran kredit BPD juga terus meningkat. Nilai kredit yang disalurkan tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau naik 1,59 persen secara tahunan.
Pertumbuhan kredit tersebut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.
Di tengah ekspansi bisnis, kualitas pembiayaan industri BPD juga dinilai tetap terjaga. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett 1,27 persen.
Menurut Dian, kondisi tersebut menunjukkan BPD tetap mampu menjaga prinsip kehati-hatian di tengah dinamika ekonomi nasional.
“OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,” kata Dian.
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 sendiri difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan aspek perizinan, pengaturan, dan pengawasan.
Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut mulai menunjukkan dampak positif, terutama dalam penguatan modal inti dan konsolidasi industri BPD.
Melalui implementasi ketentuan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum (MIM), jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun berhasil ditekan dari 18 bank pada 2019 menjadi hanya 10 bank pada akhir 2024. Seluruh BPD tersebut juga telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan ketahanan BPD melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB.
Selain penguatan struktur industri, OJK juga menyoroti peran BPD dalam mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dukungan tersebut menjadi bagian dari implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Dalam tiga tahun terakhir, porsi kredit UMKM di BPD tercatat berada pada kisaran 16-18 persen dari total kredit dengan kualitas kredit yang relatif stabil.
OJK berharap BPD dapat mengambil peran lebih strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk melalui pembiayaan sektor-sektor baru seperti ekonomi hijau, hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.
Menurut OJK, langkah tersebut penting agar daerah tidak hanya bergantung pada sektor komoditas tradisional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi global dan menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. (R)





