MEDAN, Index Sumut – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, itu difokuskan pada monitoring dan evaluasi penerapan KUHP dan KUHAP baru di lingkungan penegak hukum Sumatera Utara.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya, di antaranya Hinca Panjaitan, Mahfud Arifin, Siti Aisyah, Widya Pratiwi, Abdullah, Benny Utama, Martin Tumbelaka, Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, Sudin, serta Nabil Husein Said.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin beserta jajaran pejabat utama Kejati Sumut, Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto dan jajaran Polda Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tatar Nugroho, para kepala kejaksaan negeri, kapolres, hingga kepala BNN kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Dalam sesi diskusi dan pemaparan, pimpinan rombongan menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal tahun ini berjalan optimal di wilayah hukum Sumatera Utara.

Komisi III DPR RI juga melakukan inventarisasi berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penerapan aturan baru tersebut, sehingga tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara maksimal di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejati Sumatera Utara.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Kejati Sumut untuk menyampaikan secara langsung berbagai masukan terkait kondisi penegakan hukum pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, kunjungan tersebut juga menjadi kesempatan bagi Komisi III DPR RI untuk melihat langsung kondisi dan kebutuhan institusi penegak hukum di Sumatera Utara sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan regulasi turunan sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan merata di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara. (R)

Share: