
JAKARTA, Index Sumut – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini disampaikan dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025, yang berlangsung Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, serta anggota majelis Aru Armando dan Gopprera Panggabean, dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.
Akuisisi tersebut terjadi secara yuridis efektif pada 31 Januari 2024, di mana TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini mencapai lebih dari Rp5 triliun, sehingga sesuai ketentuan, transaksi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU.
Hasil Temuan Investigator KPPU
Dalam penilaiannya, Investigator KPPU menemukan beberapa poin penting:
1. Akuisisi ini menyatukan dua pemain besar dalam satu pasar yang sama, yaitu pasar e-commerce barang fisik seperti elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, serta mainan dan hobi di Indonesia.
2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan, berdasarkan perhitungan indeks Herfindahl-Hirschman Index (HHI).
3. Berpotensi terjadi kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral, yaitu kecenderungan entitas gabungan menaikkan harga karena dominasi pasar.
4. Meskipun tidak ditemukan hambatan masuk pasar (entry barrier) maupun penutupan akses pasar (foreclosure) yang besar bagi pelaku usaha baru, efek jaringan (network effect) yang kuat dinilai dapat digunakan dalam strategi tying atau bundling, yang berisiko merugikan konsumen dan pelaku usaha lain—khususnya UMKM.
Usulan Persetujuan Bersyarat
Berdasarkan hasil tersebut, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, yakni:
1. Memastikan tetap dibuka pilihan metode pembayaran dan logistik bagi seluruh pengguna dan mitra.
2. Melarang praktik tying dan bundling untuk layanan logistik dan metode pembayaran tertentu.
3. Melarang praktik predatory pricing yang bisa merugikan pelaku UMKM.
4. Melarang praktik self-preferencing, yaitu menampilkan produk dari grup usaha sendiri secara lebih unggul dan diskriminatif dibandingkan produk luar.
5. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok dalam mempromosikan produk dari platform e-commerce lain selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia.
6. Menjaga agar tidak terjadi eksploitasi kekuatan pasar dalam bentuk kenaikan harga yang tidak wajar.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta Majelis Komisi mewajibkan TikTok dan Tokopedia melaporkan beberapa data berikut:
1. Laporan berkala setiap tiga bulan selama dua tahun. 2. Daftar mitra logistik dan pembayaran, serta perubahan selama periode pemantauan. 3. Dokumen perjanjian kerja sama dengan mitra logistik, pembayaran, merchant/seller UMKM, dan official store, baik sebelum maupun sesudah akuisisi.
Setelah mendengarkan laporan dari Investigator, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Juni 2025. Sidang tersebut akan mengangkat agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta Jangka Waktu Pelaksanaannya. (R)