MEDAN, Index Sumut – PLN UIP SBU menggelar Rapat Pemeriksaan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Operasional Gudang Material Tanjung Mulia dan Paya Pasir bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, baru-baru ini.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, dihadiri perwakilan PLN antara lain Manager K3L dan KAM Bayu Wisatrioda, Assistant Manager Lingkungan, Alefya Abrar, Officer Lingkungan, Nario Richi Sipayung.

Hadir pula pihak Konsultan PPLH Unsyiah Prof. Dr. Ir Mariana, MSi dan Tim DLH Kota Medan diantaranya dr Suryadi Panjaitan, M.Kes, Sp.PD, Kepala DLH Kota Medan Heni Rustati, ST, M.Si, Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Medan, Tim Pemeriksa DPLH Ruth Oldrina Tobing (Kabid Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Medan, Drs Chairuddin, MSc, Nurhaliman NSt, SE (DPMPTSP), M Nurul Amin ST MSi (DPMPTSP), Suci Yano DLH Kota Medan
Siti Saidah Nst dan Trisilia Pohan ST (DPKPCKTR)

GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas dalam siaran persnya yang diterima Selasa (31/10) mengaku, Rapat Pembahasan dan Pemeriksaan DPLH Gudang Material sebagai sarana dan prasarana pendukung dalam pembangunan ketenagalistrikan di Sumbagut.

Kata Hening, PLN selaku pemrakarsa kegiatan mendapatkan masukan-masukan yang konstruktif dalam pengelolaan kegiatan pergudangan PLN UIP Sumbagut yang berwawasan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selanjutnya PLN melalui konsultan diminta oleh Tim Pemeriksa untuk melakukan perbaikan dokumen DPLH agar segera dapat difinalisasi. Dokumen DPLH nantinya akan menjadi acuan bagi PLN dalam menjalankan segala aktivitas di Gudang Tanjung Mulia dan Paya Pasir sebagai bentuk Kepatuhan PLN dalam memenuhi ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya. (R)

Share: