
Index Sumut – Bank Indonesia akan terus memperluas instrumen penempatan valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang saat ini ke dalam 7 (tujuh) jenis instrumen, ke jenis-jenis instrumen valas lain sesuai kemajuan pendalaman pasar.
Kebijakan tersebut terbuang dalam Laporan Perekonomian Indonesia (LPI) 2023 yang diluncurkan Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Kerja sama internasional juga dipererat, baik secara bilateral dengan sejumlah bank sentral termasuk AS, Jepang, Tiongkok, dan ASEAN, secara regional dalam kerangka Chiang Mai Initiative Multilaterization (CMIM) untuk penguatan Regional Financial Arrangement (RFA) di Asia, maupun secara multilateral dengan BIS untuk pengelolaan devisa dan IMF untuk penguatan Global Financial Safety Net (GFSN).
Disebutkan, pengaturan pengelolaan lalu lintas devisa (capital flows management) juga akan dikembangkan sesuai kaidah internasional, termasuk panduan IMF dalam “Institutional Views and Best Practices on Capital Flows Management”.
Pengaturan dimaksud mencakup pengelolaan lalu lintas devisa dalam kondisi normal, kondisi tekanan, maupun dalam kondisi krisis yang dapat ditempuh oleh suatu negara untuk memperkuat ketahanan eksternal dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangannya.
Koordinasi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan Pemerintah juga terus dipererat untuk memperkuat ketahanan eksternal dari gejolak global, pengendalian inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Untuk memperkuat ketahanan eksternal dari gejolak global, koordinasi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah mencakup baik dalam pengelolaan permintaan agregat untuk menjaga stabilitas makroekonomi, maupun dalam penerbitan SUN di pasar domestik dan global dari rencana tahunan hingga pelaksanaannya dari waktu ke waktu.
Untuk mengendalikan inflasi dari harga pangan bergejolak (volatile food), Bank Indonesia juga akan bersinergi erat dengan Pemerintah melalui TPIP dan TPID, serta GNPIP secara massal di berbagai daerah.
Sementara itu, koordinasi untuk mendorong sektor-sektor prioritas diperkuat dengan dukungan Bank Indonesia dalam asesmen perkembangan dan permasalahan yang terjadi baik di pusat maupun daerah, serta rekomendasi kebijakan ekonomi nasional yang perlu ditempuh, termasuk dari hasil Kajian Ekonomi Keuangan Daerah (KEKDA) yang dilakukan oleh kantor-kantor Bank Indonesia di berbagai daerah. (m31)