Index Sumut – Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) selaku pengelola Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) melaksanakan operasi penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Rabu, (26/6).

Operasi penertiban tersebut digelar bersama PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera  Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Direktorat Lalu lintas Polda Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut), Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumut dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kodim 0204 Deli Serdang.

Kegiatan operasi ODOL dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 65 arah Tebing Tinggi, Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Sebanyak 18 kendaraan terjaring pada operasi ODOL dengan rincian 15 kendaraan dinyatakan overload, 1 kendaraan over dimension, 2 kendaraan overload dan over dimension. Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dilakukan penempelan stiker dan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian.

“Kegiatan penertiban kendaraan ODOL secara berkala kami lakukan di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi melalui kolaborasi beberapa instansi terkait,” ujar Direktur Utama PT JKT, Thomas Dwiatmanto, Kamis (26/6).

Thomas menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang yang akan melintas di Ruas Tol MKTT agar tidak mengangkut beban berlebih dan tidak menambah dimensi kendaraan yang telah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

Untuk informasi lalu lintas di Ruas Tol MKTT dapat diakses melalui One Call Center 24 jam Jasa Marga Group di nomor 14080, aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika membutuhkan bantuan dan informasi seputar Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi melalui media sosial PT JKT @officialjmkt (Instagram). (R)

Share: