
Index Sumut – Penyaluran kredit atau pembiayaan bank umum di Sumatera Utara (Sumut) pada posisi September 2024 tumbuh stabil dan konsisten sebesar Rp275 triliun atau naik 8,35% secara year on year (yoy) dengan rasio NPL kredit yang terjaga di angka 1,87%.
Kenaikan juga terjadi pada sisi DPK (dana pihak ketiga) yang tercatat sebesar Rp324,88 triliun dengan pertumbuhan sebesar 4,8% secara yoy.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam sambutannya pada acara media gathering bertema “Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut” di Mariana Hotel Resort, Samosir, Senin (18/11).
“Secara umum kondisi perbankan sumut dalam level aman. Penyaluran kredit di daerah tentunya sudah sesuai dengan rencana bisnis bank yang sudah ditetapkan, peran OJK dalam hal pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas perbankan di Sumatera Utara,” kata Muttaqien.
Dia menyebutkan, pada sisi penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh Industri Keuangan Non Bank (IKNB) juga tercatat kenaikan dengan porsi pembiayaan terbesar disalurkan oleh perusahaan pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan mencatatkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp23,35 triliun dan tumbuh sebesar 7,86% yoy,” ungkapnya.
Selain itu, sektor fintech juga masih mencatatkan pertumbuhan yaitu sebesar 46,45% yoy dengan baki debet pinjaman sebesar Rp2,25 triliun.
Di sisi lain, Muttaqien menyebutkan, industri pasar modal di Sumatera Utara juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, dengan jumlah investor yang semakin bertambah yaitu naik 13,53% yoy dan nilai kepemilikan saham sebesar Rp21,55 triliun per September 2024.
Acara yang berlangsung selama dua hari (18-19 November 2024) diisi dengan pemaparan materi oleh Yovvi Sukandar selaku Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara serta Bayu Dwi Kariastanto selaku Direktur Stabilitas Sistem Keuangan pada Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Edukasi Keuangan
Pada kesempatan itu, Muttaqien mengatakan, OJK Provinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen, melakukan kegiatan edukasi keuangan secara rutin ke seluruh pelosok Sumatera Utara.
“Dari Januari hingga September 2024, terdapat total 220 kegiatan literasi yang mencakup 31 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Muttaqien menyebutkan, Undang-undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023 menambah tugas OJK dalam rangka penguatan literasi, inklusi dan perlindungan konsumen. (R)