
Oleh : Rahmad Cahyadi, S.E., M.Si, Dosen Ekonomi Islam UINSU
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang-Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan mempengaruhi barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen atau yang dibebaskan dari PPN. Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023.
Kelompok Barang Mewah
– PPnBM 20 Persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
– PPnBM 40 Persen
Kelompok balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
– PPnBM 50 Persen
Pesawat udara seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya, serta senjata api seperti senjata artileri dan pistol (kecuali untuk keperluan negara).
– PPnBM 75 Persen
Kapal pesiar mewah dan yacht (kecuali untuk keperluan negara atau usaha pariwisata).
Kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari konsumsi barang mewah, yang umumnya dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk rumah mewah senilai Rp30 miliar:
– Harga rumah Rp30 miliar
– Nilai PPN: 12 persen x Rp30 miliar = Rp3,6 miliar
– Nilai PPnBM: 20 persen x Rp30 miliar = Rp6 miliar
– Harga rumah di tangan pembeli: Rp30 miliar + Rp3,6 miliar + Rp6 miliar = Rp39,6 miliar.
Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari kenaikan PPN ini. Barang seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan berbagai produk pertanian lainnya tetap dikenakan tarif PPN nol persen. Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum juga tidak terpengaruh oleh kenaikan ini.
Kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, dan tidak berdampak pada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan fiskal dan mendorong keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, penting untuk terus memantau dampaknya terhadap konsumsi barang mewah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. *