Index Sumut – Rencana pemerintah pada semester kedua 2025 akan memberlakukan Cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal ini sejalan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Meskipun secara teknis Kementerian Keuangan belum merilis angka pasti besaran cukai MBDK secara jelas antara di bawah 20-25 persen.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar menyebutkan, apabila terealisasi jika besaran 20-25 persen, maka potensi penerimaan negara dari cukai MBDK untuk tahun 2025 ini mencapai Rp3,2 triliun.

“Tentu karena tujuan utama cukai MBDK adalah pemulihan Kesehatan dan pengurangan angka diabetes, pemerintah diharapkan bisa mengeluarkan 50 persen Earmarking dari nilai Cukai MBDK tersebut,” ujarnya.

Jika Rp3,2 triliun itu sudah ada asumsi di APBN yang menjadi target penerimaan cukai, sedangkan Earmaking regulasi atau regulasi Dana Bagi Hasil pasti ada, tapi berapa persennya belum ada karena desain cukainya belum ada.

Adi menyebutkan, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) dan koalisi meminta ke pemerintah, Dana bagi hasil 50 persen dari nilai Cukai yakni setengahnya.

“Artinya setengahnya itu digunakan untuk kesehatan, untuk masyarakat terdampak dan setengahnya lagi ya silahkan mau digunakan untuk apa di Earmaking itu. Atau bahkan misalnya 100 persen untuk kesehatan itu yang lebih baik,” katanya.

“Dana bagi hasil digunakan untuk yang lain seperti cukai rokok malah digunakan untuk lain-lain. Sedangkan untuk cukai MBDK, maunya minimal 50 persen optimal 100 persen digunakan untuk BPJS, infrastruktur kesehatan di daerah yang kami inginkan untuk direalisasikan oleh pemerintah,” sambungnya.

Salah satu yang penting, dan berpotensi sekarang di sini adalah selagi prosesnya masih paralel, Kota Medan sebagai konsumsi minuman yang berpemanis akan lebih bersiap.

“LAPK dan YLKI akan coba dampingi beberapa OPD seperti Dinkes dan Dinas PPA setidaknya mempunyai rancangan Earmaking, maka ketika cukai MBDK diterapkan di akhir tahun ini atau tahun depan, setidaknya kita telah punya pengajuan bahwa Kota Medan meminta segini yang akan diambil dari Cukai. Sejalan pada praktek DBHCHT Kota Medan bukan penerima Dana Bagi Hasil di Sumatera Utara, tetapi mungkin konsumen rokok lebih besar di Kota Medan,” ujarnya.

Dan ini, penting karena untuk menghindari uangnya itu tidak pergi kemana-mana. “Jadi untuk memastikan, kami telah bersiap dan mempunyai asumsi dimana kita punya desainnya, konsepnya serta perhitungannya. Dan saran saya, harus dibicarakan tingkat gubernur karena pendapatan di luar APBD, dibicarakan di tingkat DPRD, sehingga mendapatkan dukungan dan kebijakan sehingga bisa menjadi inisiatif DPR,” sarannya.

“Dan setidaknya wakil rakyat yang dari Sumut atau Medan bisa berbicara ketika bertemu dengan Kemenkeu misalnya bahwa kami telah siap perhitungan Earmaking di daerah kami dan daerah lain akan terinspirasi untuk melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (R)

 

Share: