JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil. Kebijakan ini menjadi langkah percepatan pemerataan layanan kesehatan nasional, khususnya di wilayah yang selama ini kekurangan tenaga medis spesialis.
Melansir Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Januari 2026. Insentif diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, serta tunjangan lainnya, sehingga total penghasilan dokter spesialis di daerah terpencil dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta per bulan.
“Dokter spesialis yang mau bekerja di daerah terpencil kita beri tambahan Rp30 juta per bulan,” ujar Budi.
Program ini menyasar wilayah-wilayah yang selama ini minim dokter spesialis, seperti Nias, Maluku, Papua, dan sejumlah daerah terpencil lainnya. Selain insentif finansial, pemerintah juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dinas dan kendaraan operasional.
“Kita tidak hanya kasih uang, tapi juga rumah dan fasilitas supaya mereka nyaman bekerja di daerah,” katanya.
Menurut Budi, distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, lulusan dokter spesialis per tahun yang hanya sekitar 2.700 orang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah mendorong program fellowship serta pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit.
“Kalau menunggu pendidikan normal bisa 4 sampai 8 tahun. Kita percepat melalui fellowship satu tahun,” jelasnya.
Budi menegaskan, penempatan dokter spesialis harus dibarengi dengan ketersediaan alat kesehatan agar pelayanan medis dapat berjalan optimal.
“Percuma kita kirim dokter spesialis kalau alatnya tidak ada. Jadi alat dan SDM harus jalan bareng,” tegas Budi. (R)





