SERGAI, Index Sumut – Tiga terdakwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga memasuki tahap pembacaan penuntutan. Ketiganya didakwa pidana percobaan pembunuhan.
Tiga terdakwa FL alias Kepot, M alias Bendil dan SD alias Galo diganjar pasal 340 jo, pasal 55 ayat (1) ke-2, jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo, pasal 459 jo, pasal 20 huruf C jo, pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP masing-masing dituntut 10, 9 dan 8 tahun penjara.
Kejari Serdang Bedagai (Sergai) Amriyata, SH.MH melalui Kasipidum Berkat Manuel Harefa, SH, dilansir dari Antara, Jumat (6/2/2026) mengatakan, sidang tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap jaksa Jonh Weslay Sinaga telah memasuki tahap pembacaan penuntutan.
“Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026) telah dilaksankan sidang dalam tahap pembacaan penuntutan,” ucap Kasipidum.
Dalam pembacaan tuntutan, lanjut Kasipidum, FL alias Kepot dituntun 10 tahun, Kepot sebagai pemberi perintah, M alias Bendil dituntut 9 tahun berperan sebagai pelaku pembacokan dan SD alias Galo dituntut 8 tahun penjara.
Peristiwa berdarah yang terjadi Sabtu (24/5/2025) menimpa Jaksa Jhon Wesley Sinaga dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang ditemukan bersimbah darah di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) disidangkan di PN Jakarta Timur. Sebelumnya persidangan di PN Seirampah.
Kejari Sergai sebelumnya mengatakan, sidang digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pertimbangan persidangan ke PN Jakarta Timur untuk keamanan jaksa juga untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. (R)





