PAHAE JULU, Index Sumut – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara meresmikan Pusat Adat dan Sentra Kerajinan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang di Kecamatan Pahae Julu, Kamis (12/2/2026). Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

Bangunan yang berdiri di tengah kawasan hutan Tapanuli Utara tersebut dirancang dengan arsitektur bernuansa Batak dan menggunakan material alami. Selain menjadi pusat kegiatan adat, gedung ini juga difungsikan sebagai sentra pengolahan kemenyan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.

Dalam kesempatan itu, Bupati yang akrab disapa JTP Hutabarat meninjau langsung alat penyulingan kemenyan yang tersedia di lokasi. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi awal proses hilirisasi, sehingga kemenyan tidak lagi dijual dalam bentuk bahan mentah, melainkan diolah menjadi produk turunan seperti bahan baku parfum dan wewangian.

“Melalui Masyarakat Hukum Adat, kemenyan harus berdampak nyata bagi kesejahteraan. Kita tidak ingin kemenyan hilang ditelan zaman. Kita ingin kemenyan naik kelas dan bersanding dengan ulos sebagai ikon kebanggaan kita,” ujar JTP Hutabarat.

Pemkab Tapanuli Utara juga menggandeng Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) untuk memperkuat pemasaran produk turunan kemenyan, dengan target menembus industri kosmetik dan wewangian yang lebih luas.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua MHA Simardangiang yang juga Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, mengatakan keberadaan pusat adat ini sangat penting bagi masyarakat, terutama setelah sekitar 80 persen lahan persawahan warga rusak akibat bencana alam pada akhir 2025.

“Kami berharap pusat adat yang telah dibangun dapat menjadi ruang pelestarian nilai-nilai adat bagi generasi penerus,” ujarnya.

Dalam kondisi ekonomi yang terdampak bencana, masyarakat kembali mengandalkan hasil hutan adat, khususnya kemenyan, sebagai sumber penghidupan utama. Pusat adat ini juga menjadi ruang konsolidasi warga dalam merumuskan strategi pemulihan ekonomi.

Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menilai Pusat Adat Simardangiang merupakan simbol keterikatan antara adat dan kelestarian hutan.

“Adat dan hutan adalah dua hal yang tidak terpisahkan. Jika hutan terjaga, maka adat tetap tegak dan kesejahteraan akan mengikuti,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen pelestarian lingkungan, Bupati turut mencanangkan gerakan “Satu Orang Satu Pohon Kemenyan” untuk mendorong penghijauan sekaligus investasi ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.

Dengan peresmian pusat adat ini, Simardangiang diharapkan menjadi model penguatan masyarakat adat berbasis ekonomi hijau, tanpa meninggalkan nilai budaya dan kelestarian alam. (R)

Share: