MEDAN, Index Sumut – Harga cabai merah di Sumatera Utara (Sumut) mengalami koreksi tajam dalam sepekan terakhir setelah sebelumnya sempat menembus Rp40 ribuan per kilogram. Penurunan harga bahkan mencapai hampir 30 persen dan memengaruhi pembentukan harga di sejumlah provinsi tetangga.

Data dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan harga cabai merah di Kota Medan turun dari Rp35.500 per kilogram pada 19 Februari menjadi Rp25.100 per kilogram pada Rabu (25/2). Penurunan tersebut setara 29,3 persen dalam kurun waktu sepekan.

Hasil pemantauan di pasar tradisional Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, bahkan mencatat harga cabai merah dijual hingga Rp17 ribu per kilogram.

Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut, Gunawan Benjamin, menilai penurunan ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya muncul kekhawatiran gangguan panen di Sumut dapat memicu lonjakan harga di wilayah lain.

“Sumut merupakan salah satu pemasok cabai merah ke Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Secara teori, ketika produksi terganggu, harga di daerah tujuan bisa terdorong naik. Namun yang terjadi justru harga di Sumut mampu menggiring penurunan harga di wilayah lain,” ujar Gunawan.

Mengacu pada PIHPS, harga cabai merah di Riau saat ini berada di kisaran Rp55.650 per kilogram, sementara di Sumatera Barat Rp43.500 per kilogram. Sepekan lalu, harga di Riau tercatat Rp60.450 dan di Sumatera Barat Rp53.650 per kilogram. Tren penurunan di kedua daerah tersebut dinilai selaras dengan pergerakan harga di Sumut.

Menurut Gunawan, kondisi ini mengindikasikan bahwa pembentukan harga cabai merah di Sumut memiliki pengaruh signifikan terhadap dinamika pasar regional.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) tetap waspada terhadap potensi gejolak harga ke depan.

“Pasar cabai sangat sensitif terhadap perubahan pasokan dan distribusi. Penurunan harga saat ini bukan jaminan stabilitas jangka panjang. Pergerakan masih berpotensi sangat volatile,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan koordinasi distribusi dan pemantauan produksi perlu terus dilakukan guna menjaga keseimbangan pasokan serta mengantisipasi lonjakan harga mendadak yang dapat berdampak pada inflasi pangan daerah. (R)

Share: