JAKARTA, Index Sumut – Bukan hanya di Indonesia, namun juga di berbagai negara Asia dan dunia, industri asuransi sedang berada pada fase penting: berdiri di persimpangan antara ekonomi yang masih sangat dinamis, perubahan kebutuhan masyarakat, serta meningkatnya inflasi biaya kesehatan.
Di berbagai negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya rumah sakit dan obat-obatan meningkat jauh lebih cepat dibanding inflasi umum. Di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung juga membuat klaim kesehatan terus naik. Ditambah lagi, terapi dan teknologi medis terbaru memang semakin canggih yang bisa membantu proses perawatan Nasabah, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan.
Indonesia menghadapi situasi yang serupa. Data dari survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan, bahwa prevalensi penyakit tidak menular telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Di Indonesia, jumlah kasus penyakit kritis meningkat 11 persen pada 2024, dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus. Artinya, satu dari tiga orang dewasa di Indonesia berisiko mengalami lebih dari satu kondisi kronis sekaligus.
Industri asuransi memang tumbuh positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026. Namun di sisi lain, inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi. Di sinilah pentingnya tata kelola yang kuat.

Apa yang Dimaksud dengan Repricing?
Dalam asuransi, repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis, peningkatan risiko yang dialami Nasabah serta meningkatnya pengalaman klaim kesehatan. Tanpa peninjauan premi/kontribusi berkala, bisa terjadi ketidakseimbangan: premi yang dibayarkan tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika dibiarkan, kondisi ini justru berisiko pada kualitas layanan dan keberlangsungan produk.
Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan.
Masalahnya, peninjauan premi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi karena perusahaan asuransi mencari keuntungan lebih. Pendapat ini tidak sepenuhnya tepat. Secara prinsip, repricing adalah proses peninjauan harga premi berdasarkan perubahan kondisi risiko dan struktur biaya yang terjadi dari waktu ke waktu.
Premi atau biaya asuransi kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan biaya kesehatan, seperti biaya medis meningkat — harga obat, perawatan di rumah sakit, dan tindakan medis cenderung naik setiap tahun. Atau peningkatan manfaat yang lebih baik — adanya teknologi baru atau penambahan layanan dan perawatan.
Selain itu, penyesuaian premi juga bisa dilakukan seiring dengan bertambahnya usia Nasabah yang akan meningkatkan kemungkinan terjadinya risiko kesehatan, sehingga besaran premi yang dibayarkan selanjutnya akan mengalami penyesuaian.
Guna mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi, atau repricing.
Aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun polis dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Nasabah.
Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis. Tujuan utamanya justru untuk melindungi Nasabah agar manfaat asuransi tetap bisa digunakan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan agar penyesuaian harga ini lebih terukur dan diantisipasi lebih baik oleh Nasabah dengan melihat riwayat kesehatan yang dimilikinya.
Aturan mengenai repricing ini diberlakukan agar besaran repricing yang diterapkan oleh perusahaan asuransi tidak melebihi asumsi margin produk saat dilaporkan ke OJK. Hal ini bertujuan untuk memitigasi perusahaan asuransi yang melakukan repricing hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Mengapa Repricing Penting Dibutuhkan bagi Nasabah Asuransi?
Selain faktor biaya, hal lain yang juga menjadi pertimbangan regulator dan industri adalah perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.
Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah, terutama untuk layanan atau fasilitas tertentu. Namun, agar produk tetap tersedia dan berfungsi optimal, peninjauan berkala menjadi bagian dari pengelolaan risiko yang mengandalkan prinsip kehati-hatian. Peninjauan ini mempertimbangkan: riwayat klaim, proyeksi inflasi medis, serta usia. Semua dilakukan untuk memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim Nasabah saat dibutuhkan.
Mendorong Keadilan Melalui Fair Pricing
Sejumlah perusahaan mulai mengedepankan pendekatan fair pricing dalam proses peninjauan premi/kontribusi. Konsep ini menekankan keadilan, di mana premi disesuaikan dengan profil kesehatan dan pengalaman klaim masing-masing Nasabah.
Individu dengan risiko lebih rendah atau yang konsisten menjaga gaya hidup sehat dapat memperoleh insentif berupa peninjauan premi yang lebih ringan atau manfaat tambahan. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga mendorong perilaku preventif yang berpotensi menekan kebutuhan perawatan kesehatan di masa depan.
Sejalan dengan penerapan prinsip fair pricing, Prudential Indonesia menghadirkan inovasi produk Asuransi Kesehatan PRUWell Medical dan Asuransi Tambahan Kesehatan PRUWell Health, yang memiliki fitur PRUWell sebagai reward berupa keringanan premi hingga 20 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang polis yang jarang melakukan klaim asuransi karena kondisi kesehatannya senantiasa terjaga. Nasabah akan memperoleh manfaat premi seoptimal mungkin sebagaimana profil risiko kesehatan yang dimilikinya.
Peninjauan premi bukan hanya soal industri, tetapi tentang memastikan perlindungan kesehatan tetap tersedia dan dapat diandalkan oleh masyarakat dalam jangka panjang. Mekanisme yang terukur membantu menjaga agar perusahaan tetap mampu membayar klaim dan memberikan layanan secara konsisten, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.
Memang, bagi sebagian masyarakat peninjauan premi dapat memengaruhi besaran premi yang dibayarkan, khususnya pada kelompok dengan risiko tertentu. Namun tujuan utamanya adalah menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan di masa depan dan kualitas layanan tidak menurun.
Dengan kerangka pengawasan yang lebih kuat, repricing diharapkan bukan sekadar peninjauan angka, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perlindungan yang dimiliki masyarakat tetap dapat diandalkan dan tersedia dalam jangka panjang. (R)





