MEDAN, Index Sumut – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Selasa (10/3/2026).
Kedatangan Afriansyah Noor bersama sejumlah pejabat eselon I dan II dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia disambut langsung oleh Kepala Kejati Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Asisten Intelijen Irfan Wibowo, Asisten Pemulihan Aset Ronald H Bakkara, Aspidum Jurist Precisely, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhandayani.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis terkait kerja sama antara lembaga penegak hukum dan sektor ketenagakerjaan, termasuk implementasi kebijakan baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi atas sambutan dari jajaran Kejati Sumut serta menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mendukung penegakan hukum dan kebijakan ketenagakerjaan.
“Terima kasih atas sambutan Pak Kajati dan jajaran. Di bulan suci Ramadan ini kita bersyukur masih diberi kesehatan hingga bisa melaksanakan pertemuan ini. Ada beberapa hal penting dan strategis yang perlu kita bahas terkait penegakan hukum dan ketenagakerjaan,” ujar Afriansyah.
Ia menyoroti penerapan pidana kerja sosial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang membuka peluang bagi pelaku tindak pidana menjalani hukuman dalam bentuk kegiatan sosial atau kerja produktif.
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan dengan lembaga ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan adanya pidana kerja sosial, tentu diperlukan sinergi antara Kejaksaan dan lembaga ketenagakerjaan, termasuk dinas tenaga kerja di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyambut baik kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut dan menilai pertemuan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.
“Kehadiran Bapak Wakil Menteri Tenaga Kerja di Kejati Sumatera Utara merupakan suatu kebanggaan bagi kami. Ini langkah positif dalam memperkuat koordinasi antar lembaga,” kata Harli.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan sarana konkret, salah satunya melalui pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Harli, kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat ganda, yaitu membantu pelaksanaan hukuman sekaligus memberikan keterampilan kerja bagi pelaku tindak pidana.
“Pelaksanaan kerja sosial harus memiliki wadah yang jelas, seperti BLK. Dengan pelatihan kerja, para pelaku tindak pidana dapat memperoleh keterampilan yang bermanfaat sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan baru,” tutupnya. (R)





