MEDAN, Index Sumut – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berlangsung di Aula Cipta Kerta, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Selasa (21/4/2026).

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek hukum dalam operasional Perumda Tirtanadi, khususnya dalam menghadapi potensi persoalan perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejati Sumatera Utara Harli Siregar bersama Wakil Kepala Kejati Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, para asisten, serta seluruh Jaksa Pengacara Negara dan staf pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung operasional Perumda Tirtanadi agar semakin maksimal, sekaligus meminimalisir risiko hukum yang mungkin timbul,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, Perumda Tirtanadi dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Satuan Pengawas Intern Perumda Tirtanadi, Plh. Kepala Sekretaris Perusahaan yang juga Kabid Publikasi Komunikasi Lokot Parlindungan Siregar, serta Kabid Hukum Nisfusa Faisal beserta jajaran.

Melalui sinergi ini, Perumda Tirtanadi optimistis dapat meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara. (R)

Share: