JAKARTA, Index Sumut – Sinergi penegakan hukum antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membuahkan hasil konkret. Kedua lembaga berhasil mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku usaha yang tidak patuh, dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp43,9 miliar.
Capaian tersebut berasal dari 11 putusan sepanjang periode 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha. Eksekusi dilakukan melalui kolaborasi intensif antara KPPU dan jajaran Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Keberhasilan ini diumumkan dalam kegiatan “Kolaborasi KPPU–Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Putusan serta Pemberian Penghargaan” yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, pada 27 April 2026.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen tegas terhadap penegakan hukum persaingan usaha.
“Ini bukti keseriusan dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum sekaligus memulihkan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam acara tersebut, KPPU juga memberikan penghargaan kepada 12 anggota Tim Jaksa Pengacara Negara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses penagihan denda.
Kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung sendiri telah terjalin sejak 2021 melalui perjanjian resmi dengan JAMDATUN. Kolaborasi ini mencakup pemberian bantuan hukum hingga upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari denda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Direktur Perdata JAMDATUN, Ikhwan Nul Hakim, menekankan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis dalam kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi yang berjalan selama dua tahun terakhir telah memberikan dampak nyata.
“Ke depan, kolaborasi ini akan terus diperkuat, termasuk dalam menghadapi potensi irisan perkara pidana dan sengketa, agar kepentingan negara tetap terlindungi,” katanya.
KPPU menilai keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran persaingan usaha tidak lagi bisa diabaikan. Dengan dukungan Jaksa Pengacara Negara, pendekatan persuasif hingga eksekusi hukum kini berjalan lebih efektif.
Ke depan, kedua lembaga berkomitmen memperkuat koordinasi guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi putusan KPPU dan memenuhi kewajiban mereka kepada negara. (R)





