JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai diterapkan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah memutuskan pengaturannya akan dituangkan melalui Undang-Undang APBN agar memberi kepastian hukum bagi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengelolaan aparatur, keberlanjutan fiskal daerah, dan pelayanan publik.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis dilansir CNN Indonesia, Jumat (8/5).

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Rini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI terkait implementasi Pasal 146 UU HKPD yang mengatur belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Tito mengakui banyak pemerintah daerah mulai khawatir melanggar aturan tersebut, bahkan ada yang berencana menghentikan PPPK demi menyesuaikan komposisi anggaran.

“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” ujar Tito.

Ia menjelaskan pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ungkapnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah yang rasio belanja pegawainya masih di atas 30 persen tidak perlu khawatir terkena pelanggaran aturan selama mengacu pada ketentuan dalam UU APBN yang nantinya dikoordinasikan Kementerian Keuangan.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal.

“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat,” paparnya.

Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan mendukung penuh solusi yang telah disepakati pemerintah.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, tiga kementerian terkait akan segera menerbitkan surat edaran bersama kepada pemerintah daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemerintah juga akan menyusun kebijakan rekrutmen ASN yang lebih disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan. (cnni)

Share: