SERDANG BEDAGAI, Index Sumut – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menjatuhkan vonis kepada Prayuka Uganda alias Yuka dengan hukuman 7,5 tahun penjara karena terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis pil ekstasi. Vonis tersebut berbeda dari tuntutan JPU dengan pidana 8,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Abdul Wahab menyebutkan, Prayuka Uganda alias Yuka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I bukan tananam.

Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (11/5/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana 7,5 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayarkan maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan tidak cukup diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I, jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Roby Syahputra, SH.MH dikonfirmasi Rabu (13/5/2026) mengatakan, terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka divonis 7,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU, 8.5 tahun.

“Sikap JPU masih pikir-pikir sampai waktu 7 hari kedepan apakah dilakukan banding,” papar Roby Syahputra.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Yuka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, sebagaimana dakwaan primair. (Tk)

Share: