JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) dengan mewajibkan seluruh dana retensi ditempatkan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat cadangan devisa nasional dan menjaga likuiditas dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk pemasukan kembali (repatriasi) dan penempatan retensi DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik.
“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara,” ujar Airlangga di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Tak hanya itu, pemerintah juga mengubah aturan konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Bila sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100% dana yang dimiliki, kini batas maksimal konversi dipangkas menjadi 50%.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman dengan Indonesia. Khusus sektor pertambangan, eksportir dari negara mitra diperbolehkan menempatkan retensi DHE sebesar 30% selama minimal tiga bulan melalui bank non-Himbara.
“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di bank non-Himbara,” katanya.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk menarik minat eksportir menempatkan dana DHE di dalam negeri. Salah satunya melalui peluang pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0% terhadap instrumen penempatan DHE SDA, tergantung jangka waktu dana ditempatkan.
Menurut pemerintah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan penguatan kebijakan DHE SDA menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
“Pemerintah yang saya pimpin memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut dirancang agar sektor sumber daya alam memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan negara.
“Kebijakan ditujukan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dioptimalkan untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Prabowo juga kembali menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Sekali lagi bumi, air dan sumber daya adalah milik kita, milik rakyat dan bangsa Indonesia,” kata Prabowo. (lip6)





