JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah resmi memulai penerapan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui mekanisme satu pintu mulai 1 Juni 2026. Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan tersebut berlaku penuh pada awal 2027.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses peralihan berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu aktivitas dunia usaha maupun iklim investasi nasional.
“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar, terukur, dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (31/5/2026).
Kebijakan baru tersebut mengatur tata kelola ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA, seluruh ekspor komoditas tersebut nantinya akan difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Pemerintah menilai masa transisi menjadi langkah penting agar eksportir dapat menyesuaikan proses bisnis, administrasi, serta kontrak ekspor yang masih berjalan sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.
Pada tahap awal pelaksanaan, eksportir masih dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui sistem layanan ekspor yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Masa transisi tersebut akan berlangsung selama tujuh bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi guna memastikan kebijakan berjalan sesuai target dan tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.
Mulai 1 Januari 2027, skema ekspor satu pintu akan diberlakukan secara penuh. Pada tahap ini, seluruh proses ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengelolaan transaksi hingga penyelesaian pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.
Airlangga berharap waktu penyesuaian yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para eksportir dan pihak terkait untuk beradaptasi dengan sistem baru.
“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” jelas dia.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memastikan DSI akan menjalankan mandat pengelolaan ekspor dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, perusahaan saat ini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk proses rekrutmen untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang diperlukan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Selain penguatan sumber daya manusia, DSI juga sedang mengembangkan sistem teknologi khusus yang dirancang untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan ekspor komoditas SDA nasional.
Persiapan itu dilakukan agar saat kebijakan berlaku penuh pada 2027, seluruh proses dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pemerintah.
“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan dan dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Melalui kebijakan ekspor satu pintu ini, pemerintah berharap tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mampu memperkuat pengawasan terhadap arus ekspor SDA Indonesia di pasar global. (lip6)





