MEDAN, Index Sumut – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan pentingnya penguatan kepatuhan hukum di lingkungan PT PLN sebagai fondasi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan dan Kepatuhan Hukum yang digelar di Kantor PT PLN Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Yos Sudarso, Medan, Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Muhibuddin memaparkan materi mengenai fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Ia didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumut.
Sementara dari pihak PLN Group Sumbagut hadir General Manager PLN UIP Sumbagut Rizki Aftarianto, Senior Manager Keuangan, Anggaran dan Umum M. Ridwan, Senior Manager Pertanahan, Perizinan dan Komunikasi Alfredo Pakpahan, Manajer Bankum Sumut Sufrin, Manajer Perizinan dan Komunikasi Effiaty Polapa, serta jajaran pimpinan lainnya.
Dalam arahannya, Muhibuddin menekankan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan primer masyarakat sehingga PLN memiliki peran strategis dalam mendukung kehidupan dan pembangunan nasional. Karena itu, menurutnya, sinergi antara PLN dengan Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara perlu terus diperkuat untuk memastikan seluruh kebijakan dan langkah perusahaan berjalan sesuai koridor hukum.
“Saat ini listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Karena itu, PLN harus terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Pengacara Negara. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, serta mendukung terwujudnya Good Corporate Governance di lingkungan PLN,” ujar Muhibuddin.
Kajati Sumut juga mengingatkan seluruh Jaksa Pengacara Negara di Kejati Sumut agar menjalankan tugas pendampingan hukum kepada BUMN secara profesional, sungguh-sungguh, dan penuh integritas.
Menurutnya, dukungan hukum yang diberikan kepada PLN bukan hanya sebatas menjalankan tugas institusi, tetapi juga merupakan bentuk pengabdian yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terjaganya layanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan.
“Laksanakan tugas dengan jujur dan ikhlas. Pendampingan kepada PLN merupakan amal baik karena manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Muhibuddin.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejati Sumut berharap sinergi dengan PLN semakin kuat dalam membangun budaya kepatuhan hukum, meminimalkan potensi persoalan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (R)





