JAKARTA, Index Sumut – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan tersebut telah diundangkan pada 6 November 2025, meski baru dipublikasikan ke publik beberapa waktu lalu.
Melansir CNBC Indonesia, dalam penjelasan umum PP tersebut, pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan mendorong pemegang hak, izin, maupun konsesi agar menjaga, memelihara, serta mengusahakan tanah dan kawasan yang dikuasainya. Penelantaran tanah dinilai semakin memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi, menurunkan kesejahteraan masyarakat, serta merusak kualitas lingkungan.
Pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan kawasan yang dikuasai, serta melaporkan aktivitas pengusahaannya secara berkala. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, izin atau konsesi tersebut dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan dan tanah telantar.
“Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin menjadi objek penertiban kawasan terlantar,” bunyi Pasal 4 ayat (1), dikutip Jumat (6/2/2026).
Adapun objek penertiban kawasan telantar meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman skala besar dan terpadu, serta kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin atau perizinan berusaha terkait tanah dan ruang.
Meski telah ditetapkan sebagai objek penertiban, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kewajiban pemegang izin tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kawasan, PP ini juga mengatur secara rinci mengenai penertiban tanah telantar. Tanah dengan status hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan sejumlah syarat, antara lain dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau apabila fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Sementara itu, tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk Hak Guna Usaha (HGU) serta tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, jika dalam jangka waktu paling cepat dua tahun sejak diterbitkan atau dibuat tidak diusahakan, tidak digunakan, dan tidak dimanfaatkan.
Pemerintah berharap melalui regulasi ini, pemanfaatan tanah dan kawasan di Indonesia dapat lebih optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (cnbci)





