SERGAI, Index Sumut – Terdakwa PU aliasa Yuka konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) dituntut 8,6 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi, sedangkan rekannya K dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026).
Sidang lanjutan pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dibacakan oleh Jaksa Penuntutan Umum Anwar Kataren, SH serta Eva Santa Rosa Sitepu, SH dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, SH. MH dan Hakim Anggota 1 Nasfi Firdaus, SH, Hakim Anggota 2 Simon, SH.
Sidang pembacaan tuntutan Yuka dan K di ruang sidang IV dimulai pukul 11:40 WIB. Sidang pembacaan itu berlangsung hanya 15 menit. Kedua terdakwa juga tampak didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, SH.
Yuka dan K ditangkap di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Deli Serdang Sabtu (1/11/2025). Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti pil extasi sebanyak 11 butir dengan berat 4,3 gram. (TK)





