JAKARTA, Index Sumut – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi masyarakat, merespons ramainya keluhan di media sosial terkait lonjakan tagihan listrik.

Bahlil menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tarif baru listrik.

“Sampai dengan hari yang saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan secara resmi apabila terdapat penyesuaian tarif di kemudian hari. “Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya,” ujar Bahlil.

Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang menilai adanya kenaikan tarif listrik setelah melihat tagihan yang lebih tinggi dibanding bulan sebelumnya.

Senada dengan itu, PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk periode Mei 2026. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik tetap berlaku untuk periode April hingga Juni 2026.

“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April–Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN melalui akun resminya.

Rincian Tarif Listrik April–Juni 2026

Dengan kebijakan tersebut, tarif listrik per kWh masih mengacu pada ketetapan sebelumnya untuk seluruh golongan pelanggan.

Untuk rumah tangga subsidi, tarif 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh. Sementara rumah tangga non-subsidi seperti 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh, serta daya 1.300 VA dan 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Adapun pelanggan dengan daya lebih besar, seperti 3.500–5.500 VA dan di atas 6.600 VA, dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Di sektor bisnis dan industri, tarif juga bervariasi, antara lain Rp1.444,70 per kWh untuk pelanggan bisnis skala menengah dan Rp1.114,74 per kWh untuk industri besar.

Sementara itu, pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk kategori lainnya seperti layanan khusus, tarif berada di kisaran Rp1.522,88 hingga Rp1.644,52 per kWh.

Kepastian tidak adanya kenaikan tarif ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menghitung pengeluaran listrik di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. (lip6)

Share: