MEDAN, Index Sumut – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama strategis dalam upaya optimalisasi dan percepatan pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Nofiansyah, di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, para Asisten Kejati Sumut, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri seperti Kajari Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat. Selain hadir secara langsung, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri lainnya juga mengikuti kegiatan melalui virtual Zoom.
Dari pihak DJKN Sumut, hadir pula Kepala Bidang Penilaian Istina Setya Lestari, Kepala Seksi Penilaian I Arief Fadillah, Kepala Seksi Penilaian II Erwin Gunawan, serta pelaksana DJKN Sumut, Indrawati.
Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kerja sama ini menjadi spirit sekaligus dukungan bagi jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara dalam mengoptimalkan serta mempercepat pemulihan aset negara di wilayah Sumatera Utara,” ujar Muhibuddin.
Melalui sinergi tersebut, Kejati Sumut dan DJKN Sumut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses penilaian, pengamanan, hingga pemulihan aset negara agar berjalan lebih efektif dan maksimal. (R)





