JAKARTA, Index Sumut – Pemerintah mulai mempercepat penerapan sistem ekspor satu pintu untuk komoditas mineral dan batu bara melalui badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara. Kebijakan tersebut disiapkan untuk menekan praktik manipulasi transaksi ekspor seperti under-invoicing hingga transfer pricing.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, batu bara akan menjadi komoditas pertama yang diwajibkan melakukan ekspor melalui badan ekspor BUMN. Setelah itu, kebijakan serupa akan diterapkan untuk seluruh komoditas mineral secara bertahap.
“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara, tetapi tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan,” ujar Bahlil di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
“Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” dia menambahkan.
Menurut Bahlil, aturan ekspor satu pintu tersebut ditargetkan mulai berjalan tahun ini dengan masa transisi melalui BUMN yang nantinya ditunjuk pemerintah.
“Mulai tahun ini. Jadi dia akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk,” kata dia.
Ia optimistis kebijakan tersebut mampu menghapus praktik manipulasi harga maupun transaksi ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Setelah BUMN ditunjuk, dia akan melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi terhadap implementasi transaksinya. Dan yakinlah bahwa dengan ini tidak ada lagi isu under-invoicing, under-pricing, sudah, transfer pricing sudah tidak ada lagi,” tegasnya.
Kebijakan ekspor satu pintu ini merupakan bagian dari strategi pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kontrol negara terhadap pengelolaan dan perdagangan sumber daya alam nasional.
Namun demikian, pemerintah memastikan sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak akan masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut. Bahlil menjelaskan, mayoritas produksi migas nasional digunakan untuk kebutuhan domestik sehingga tidak relevan dimasukkan dalam sistem baru itu.
“Implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan, kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri,” ujar Bahlil.
Selain itu, sektor migas dinilai memiliki tingkat pengawasan yang lebih ketat melalui kontrak jangka panjang bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), baik nasional maupun asing.
“Itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing,” imbuhnya.
Bahlil juga menilai risiko kecurangan di sektor migas relatif kecil karena tingginya biaya investasi dan risiko eksplorasi yang harus ditanggung pelaku usaha.
“Maka Dana Hasil Ekspor (DHE)-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri,” ungkapnya.
“Andaikan pun ada, itu paling tinggi sepuluh sampai tiga puluh persen maksimum. Selebihnya tidak ada masalah,” dia menegaskan.
Ia memastikan pengecualian sektor migas dari aturan ekspor satu pintu akan berlaku permanen karena kontrak pengelolaan hulu migas memiliki jangka waktu panjang hingga puluhan tahun.
“Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai 20 tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya,” kata Bahlil.
“Kontrak pertama 20 tahun, setelah itu ditinjau apakah memungkinkan untuk dapat diperpanjang atau tidak. Nah, kalau dilihat secara perhitungan bisnis yang dipandang bisa, tidak ada masalah diperpanjang. Tetapi kalau tidak, ya sudah tidak,” tuturnya. (lip6)





