SERDANG BEDAGAI, Index Sumut – Perlintasan kereta api di jalur menuju kawasan wisata pantai di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kini menjadi ancaman serius bagi pengendara. Palang pintu di dua titik perlintasan, yakni di Desa Sei Buluh dan Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, dilaporkan tidak berfungsi selama berbulan-bulan, sehingga membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan.
Kondisi tersebut membuat banyak pengendara sepeda motor dan mobil terkecoh. Mereka mengira palang pintu masih beroperasi normal karena perangkatnya masih terpasang di lokasi. Padahal, saat kereta api melintas, palang tidak menutup sehingga risiko kecelakaan meningkat.
Bambang (46), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, jalur Desa Sei Buluh merupakan akses utama wisatawan menuju sejumlah destinasi pantai populer di Sergai.
“Kalau melihat ada palang pintu, orang pasti mengira aman untuk melintas. Ternyata tidak berfungsi. Ini sangat berbahaya dan bisa mengancam nyawa pengguna jalan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Warga yang berjaga di sekitar perlintasan menyebutkan kerusakan palang pintu di jalur wisata Desa Sei Buluh sudah berlangsung hampir tiga bulan, sejak Idul Fitri 1447 Hijriah. Selama periode tersebut, sebuah kecelakaan tragis bahkan menewaskan seorang aparatur sipil negara (ASN) setelah ditabrak kereta api.
Menurut warga, perlintasan itu memang dikenal rawan kecelakaan. Sebagian besar korban merupakan wisatawan yang hendak berlibur ke Pantai Cemara Kembar, Pantai Romantis, maupun kawasan wisata Mangrove.
“Korban sudah cukup banyak. Dengan palang pintu yang tidak berfungsi, kami khawatir akan muncul korban jiwa berikutnya. Kami berharap segera ada perbaikan,” kata seorang warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sergai, Gunawan, mengakui terdapat dua titik perlintasan kereta api yang mengalami kerusakan palang pintu, yakni di Desa Sei Buluh dan Desa Melati II.
Untuk mengantisipasi kecelakaan, Dishub Sergai telah menempatkan petugas yang berjaga selama 24 jam di lokasi. Namun, menurutnya, perbaikan palang pintu merupakan kewenangan Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sumatera Utara.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat kepada BPKA Sumut agar segera melakukan perbaikan. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Kami berharap kerusakan ini segera ditangani karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Gunawan. (Tk)





