MEDAN, Index Sumut – Dalam sengketa keuangan, proses hukum kerap dipahami secara sederhana: pihak yang kalah harus membayar, sedangkan pihak yang menang berhak mengeksekusi. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian perkara tidak selalu sesederhana itu. Ada kalanya langkah hukum lanjutan ditempuh bukan untuk menghindari kewajiban, melainkan untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan tepat, proporsional, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal inilah yang menjadi salah satu pokok penjelasan dalam perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang turut menyeret nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

Kuasa hukum BNI, Boyamin Saiman menegaskan, perlawanan hukum yang ditempuh BNI bukan bentuk penghindaran terhadap proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya mengoreksi penetapan eksekusi yang dinilai memuat pernyataan yang tidak pernah disampaikan BNI.

“BNI bersedia membayar apa pun yang menjadi keputusan pengadilan dari proses yang memang harus ditempuh. Tapi jangan disandarkan bahwa BNI bersedia menanggung pihak lain, itu tidak ada,” ujar Boyamin.

Keberatan BNI, kata Boyamin, berpusat pada munculnya frasa “bersedia menanggung” dalam penetapan eksekusi. Frasa tersebut dinilai dapat menimbulkan tafsir bahwa BNI secara sukarela menyatakan kesediaan menanggung kewajiban pihak lain dalam putusan tanggung renteng.

Padahal, BNI tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut, baik melalui dokumen, berita acara, surat, maupun bentuk pernyataan resmi lainnya. “Minta dicoret. Tapi kalau kita tetap diperintahkan membayar sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap, ya kita patuhi,” kata Boyamin.

Dalam konteks putusan tanggung renteng, Boyamin menjelaskan bahwa beban ganti rugi tidak dapat secara otomatis dibebankan hanya kepada satu pihak. Pertanggungjawaban perlu dilihat berdasarkan peran, hubungan hukum, dan kedudukan masing-masing pihak dalam perkara.

Karena itu, koreksi terhadap penetapan eksekusi dinilai penting agar tidak muncul tafsir bahwa satu pihak harus menanggung seluruh kewajiban pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Boyamin juga mengingatkan bahwa BNI merupakan perusahaan terbuka sekaligus badan usaha milik negara yang memiliki mekanisme tata kelola dan pengawasan ketat. Setiap penggunaan dana perseroan harus memiliki dasar hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau ada perintah yang jelas dan sudah berkekuatan hukum tetap, tentu akan dipatuhi. Yang kami minta adalah kepastian hukumnya,” ujarnya.

Selain persoalan frasa, Boyamin menyoroti perlunya kejelasan teknis dalam pelaksanaan eksekusi. Apabila terdapat penetapan yang menimbulkan perbedaan tafsir atau memuat daftar pihak yang tidak sepenuhnya selaras, pengadilan perlu memberi kepastian agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Dengan demikian, gugatan perlawanan yang ditempuh BNI diposisikan sebagai mekanisme hukum untuk meminta kejelasan. Langkah tersebut tidak menghapus komitmen BNI untuk menghormati putusan pengadilan, tetapi menjadi cara memastikan pelaksanaan putusan tetap berada dalam koridor hukum.

Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar menunjukkan bahwa sengketa keuangan tidak hanya menyangkut pemulihan hak pihak terdampak, tetapi juga ketepatan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat yang merasa dirugikan tentu berhak memperjuangkan haknya. Namun, proses pemulihan tetap perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum yang jelas agar pertanggungjawaban tidak salah sasaran.(R)

Share: