TOBA, Index Sumut – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 (UPP SBU 4) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Toba melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian bantuan hukum dalam rangka penyelesaian konsinyasi kompensasi Right of Way (ROW) Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk, di Kantor Kejaksaan Negeri Toba pada 9 Juni 2026.

PKS ini ditandatangani oleh Manager PT PLN (Persero) UPP SBU 4, Parlindungan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., serta disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Toba, Tim Bantuan Hukum PLN Regional Sumatera Utara dan jajaran pegawai dari PLN UPP SBU 4.

Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama antara PLN dan Kejaksaan Negeri Toba dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui pendampingan dan bantuan hukum yang profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Toba siap mendukung PLN melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum untuk mendukung penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek ketenagalistrikan.

“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan dan PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki guna membantu kelancaran penyelesaian proses konsinyasi kompensasi ROW,” ujar Muslih.

General Manager PT PLN (Persero) UIP SBU, Rizki Aftarianto, mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Toba yang selama ini telah menjadi mitra strategis PLN dalam mendukung penyelesaian berbagai aspek hukum pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Kolaborasi yang baik antara PLN dan Kejaksaan Negeri Toba menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan penyelesaian berbagai tantangan di lapangan. Sinergi ini diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam menghadirkan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat,” ungkap Rizki.

Senada dengan hal tersebut, Manager PT PLN (Persero) UPP SBU 4, Parlindungan, menyampaikan bahwa PKS ini menjadi landasan penting bagi kedua belah pihak dalam memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam penyelesaian konsinyasi kompensasi ROW Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk.

“Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Toba, kami optimistis proses penyelesaian konsinyasi ROW dapat berjalan lebih efektif sehingga pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat terus dilaksanakan sesuai target yang telah ditetapkan,” pungkas Parlindungan.

Melalui penandatanganan PKS ini, PLN dan Kejaksaan Negeri Toba berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (R)

Share: